Badan Hukum Non Profit Wajib Bayar Pajak, Bener Nggak Sih?

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Badan Hukum Non Profit Wajib Bayar Pajak, Bener Nggak Sih?

Badan Hukum Non Profit

Badan hukum non profit adalah sebuah organisasi yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan lebih menekankan pada tujuan sosial, kemanusiaan, atau kepentingan publik. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Mengambil Keuntungan dari Yayasan. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Badan hukum non profit biasanya dibentuk oleh sekelompok orang yang ingin mempromosikan suatu cause atau misi tertentu, seperti kemanusiaan, keadilan sosial, pendidikan, kesehatan, atau lingkungan.

Di Indonesia, badan hukum non profit dapat dibentuk sebagai yayasan, komite sejahtera, perkumpulan, atau organisasi nirlaba. Untuk dapat diakui sebagai badan hukum non profit, organisasi tersebut harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan hukum non profit dapat mengumpulkan dana dari berbagai sumber, seperti donasi, sumbangan, hibah, atau penyelenggaraan acara amal. Namun, dana yang diperoleh tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi para pendiri atau anggota organisasi, melainkan harus digunakan untuk mencapai tujuan sosial yang telah ditetapkan.

Badan hukum non profit juga biasanya tidak membayar pajak penghasilan, karena mereka tidak mencari keuntungan. Namun, badan hukum non profit tetap harus memenuhi kewajiban lainnya, seperti pajak penjualan, pajak atas tanah, dan pajak lainnya yang berlaku.

Apakah Badan Hukum Non Profit Wajib Bayar Pajak

Di Indonesia, badan hukum non profit (organisasi nirlaba) tidak terkena pajak atas keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya. Namun, organisasi nirlaba tersebut masih wajib membayar beberapa jenis pajak lainnya, seperti:

  • Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh karyawan organisasi nirlaba tersebut.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh organisasi nirlaba tersebut.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kendaraan bermotor yang dimiliki oleh organisasi nirlaba tersebut.

  • Pajak Reklame atas reklame yang ditampilkan oleh organisasi nirlaba tersebut.

  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas penerangan jalan yang dipasang oleh organisasi nirlaba tersebut.

Organisasi nirlaba juga harus memenuhi kewajiban lainnya, seperti menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada otoritas pajak dan mendaftar sebagai wajib pajak.

Perlu dicatat bahwa peraturan mengenai pajak bagi organisasi nirlaba mungkin berbeda di setiap negara. Sebaiknya Anda memeriksa peraturan pajak di negara tempat organisasi nirlaba tersebut beroperasi untuk memastikan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Contoh Badan Hukum Non Profit

Badan hukum non profit adalah organisasi yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan bertujuan untuk menyediakan layanan atau mempromosikan suatu tujuan sosial atau kemanusiaan. Contoh-contoh badan hukum non profit diantaranya adalah:

  • Yayasan: merupakan organisasi non profit yang didirikan untuk membantu sesuatu kelompok tertentu, seperti kelompok miskin, anak-anak yatim, atau kelompok lansia.

  • Lembaga amal: merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, seperti memberikan bantuan kemanusiaan kepada orang-orang yang membutuhkan.

  • Organisasi kemasyarakatan: merupakan organisasi yang didirikan oleh warga masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak warga masyarakat atau memperjuangkan suatu tujuan sosial.

  • Organisasi pendidikan: merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, seperti sekolah atau universitas yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

  • Organisasi kesehatan: merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

  • Organisasi keagamaan: merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang keagamaan, seperti gereja atau masjid yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

  • Organisasi olahraga: merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang olahraga, seperti klub olahraga atau asosiasi olahraga yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

  • Organisasi seni: merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang seni, seperti teater atau galeri seni yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.

Bagaimana penjelasan kami tentang Badan Hukum Non-Profit Bayar Pajak? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,