BIAYA JASA PEMBUATAN CV TERPERCAYA DI INDONESIA

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

BIAYA JASA PEMBUATAN CV TERPERCAYA DI INDONESIA

BIAYA JASA PENDIRIAN CV TERPERCAYA DI INDONESIA

Anda punya permasalahan terkait biaya jasa pendirian CV? Anda bingung bagaimana cara menyelesaikannya? Anda tidak perlu bingung lagi mengatasi masalah tersebut. Anda bisa menggunakan jasa pengurusan CV kami.

Seperti artikikel sebelumnya Harga Jasa Pembuatan Yayasan dan Cara Mengurus Yayasan, kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendirian legalitas, pengurusan izin usaha, dan perubahan data usaha maupun perorangan yang terpercaya dan siap menghilangkan rasa bingung anda dengan cara-cara yang cemerlang. Tunggu apalagi? Segera baca artikel ini lebih lanjut.

Selain mendirikan perusahaan berupa PT, tidak sedikit juga orang yang ingin membentuk badan usaha berupa CV, Jasa Pendirian CV ini pun kemudian dicari-cari oleh banyak calon pengusaha untuk membantu mereka dalam mendirikan CV. Nah, jika Anda sedang mencari-cari jasa perizinan CV, maka Anda berada di halaman yang tepat, karena pada artikel ini akan membahas mengenai CV baik itu pengertian, perizinan, dan lainnya.

Memiliki usaha sendiri pastinya menjadi keinginan banyak orang. Dengan mendirikan usaha maka kita mampu mendapatkan pundi-pundi uang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan finansial. Dalam hal ini, pendirian usaha dapat dijadikan sebagai langkah yang tepat apabila Anda ingin memulai perjalanan sebagai pengusaha sehingga tidak bergantung dengan orang lain. 

Sebenarnya, terdapat berbagai bentuk dan jenis usaha yang dapat Anda jalankan seperti Perseroan Terbatas (PT), kemudian CV, Usaha Dagang (UD) dan sebagainya. Anda dapat mendirikan usaha sesuai dengan keinginan dan kemampuan Anda dalam mengelola usaha yang akan dijalankan.

CV itu apa sih?

Sebelum mulai membahas perihal perizinan dan pendirian CV, Anda harus memahami terlebih dahulu terkait pengertian dan definisi dari CV.

CV atau persekutuan komanditer merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang maupun lebih kemudian memercayakan modal yang dimiliki tersebut pada dua orang atau lebih lainnya. Hal ini berarti pemilik modal dengan pemimpin dan yang menjalankan perusahaan merupakan dua kelompok berbeda. Dalam hal ini, CV bertujuan agar cita-cita perusahaan dapat tercapai sesuai dengan keterlibatan dari masing-masing anggota. Dengan demikian, pada perusahaan berbentuk CV ini terdapat dua sekutu yang berbeda.

Jika Anda memiliki dana yang terbatas dalam mendirikan usaha, ataupun Anda memiliki banyak teman dengan tujuan yang sama yaitu memiliki suatu bentuk usaha maka CV menjadi pilihan yang tepat bagi Anda. CV merupakan kependekan dari commanditaire vennootschap dimana badan usaha ini warisan dari Belanda. Apabila pengurusan CV maka terdiri dari beberapa sekutu yang anggota persekutuan tersebut memiliki dua bentuk tanggung jawab yaitu terbatas dan tidak terbatas. 

Kedua sekutu tersebut disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif dan sekutu komplementer atau sekutu aktif. Untuk lebih jelasnya dalam perizinan CV dibutuhkan dua kelompok persekutuan yakni sekutu aktif yang akan bertugas dalam mengurus dan mengelola perusahaan sedangkan sekutu pasif tidak mengemban tugas dalam mengelola perusahaan, namun bertugas sebagai pemberi modal. Anda dapat berpartisipasi dalam salah satu sekutu yang harus disesuaikan dengan kondisi Anda sendiri. 

Misalnya saja, Anda memiliki pekerjaan utama di suatu bidang dan memiliki kesibukan tertentu, maka Anda dapat berpartisipasi dalam pendirian CV sebagai sekutu pasif sehingga mengeluarkan lebih banyak modal. Hal ini berbeda jika Anda memiliki modal yang minim, namun memiliki banyak waktu luang maka Anda dapat menjadi sekutu aktif yang akan mengelola CV ketika didirikan. Ketika menjadi sekutu pasif, maka bukan berarti Anda lepas tangan karena terdapat banyak tanggung jawab lainnya.

Dalam CV ini, bagi hasil usaha dilakukan sesuai kesepakatan bersama. Berdasarkan pasal 20 KUHD atau Kita Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pembahasan terkait sekutu pasif (komanditer) bisa disimpulkan sebagai berikut:

  1. Sekutu pasif tidak terlihat pada operasional perusahaan

  2. Setiap sekutu pasif disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang saja pada perusahaan untuk mendapatkan laba perusahaan;

  3. Kerugian CV ditanggung juga oleh sekutu pasif sebesar modal yang telah ditanam;

  4. Sekutu pasif disebut silent patner atau sleeping patner sehingga namanya tidak boleh diketahui.

Jasa Pengurusan CV

Profile Jasa Pendirian CV Terpercaya

Litologi Solution adalah perusahaan yang bergerak di bidang pendirian legalitas, pengurusan izin usaha, dan perubahan data usaha maupun perorangan. Kami juga bisa melayani seluruh Indonesia. Jadi kami perusahaan yang berfokus untuk mengurus jasa pengurusan PT, jasa pendirian CV, jasa pembuatan UD, dan lainnya.

Kenapa Memilih Jasa Pembuatan CV Disini?

Berikut berbagai Keuntungan yang Anda dapatkan di Litologi Solution:

1. PEMBUATAN KILAT HANYA 1 MINGGU

Anda tidak perlu menunggu lama cukup dengan 1 minggu saja. Karena kami telah berpengalaman dalam berbagai bidang legalitas dan bekerjasama dengan notaris kepercayaan, sehingga proses dapat selesai lebih cepat.

2. PELAYANAN TERBAIK

Pelayanan menjadi kunci utama kami. Sikap “fast response”akan selalu ada, karena Anda telah mempercayakan pada kami. Anda adalah prioritas bagi kami.

3. HARGA TERBAIK

Kami juga akan menawarkan harga terbaik, dimana memastikan win-win solution. Biaya jasa yang ditawarkan oleh kami disesuaikan dengan kebutuhan izin yang akan diproses oleh Anda

4. TAK PERLU MENYESUAIKAN JADWAL KETEMU NOTARIS

Anda cukup santai saja, tak perlu pusing karena kami yang akan menyesuaikan jadwal Anda untuk proses tanda tangan. Kami mengirim dokumen yang diurus dengan pengiriman paling aman bergaransi sampai di tempat Anda.

5. REVISI DRAFT PENDIRIAN SEPUASNYA

Anda tak perlu khawatir apabila terjadi revisi pada draft dokumen Anda. Kami akan selalu memberikan revisi untuk Anda.

6. GRATIS KONSULTASI

Kami siap memberikan Anda konsultasi secara gratis tentang jasa pengurusan ini dengan pelayanan ekstra.

Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang Jasa Pengurusan CV, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk Mendirikan CV  untuk semua wilayah di Indonesia.

Jasa Pendirian CV

Prosedur Pendirian CV

Dalam mendirikan CV tentunya terdapat banyak hal yang harus diurus mulai dari kelengkapan dokumen masing-masing anggota, lokasi pendirian, nama perusahaan, juga berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan. Pendirian CV juga membutuhkan akta pendirian dimana proses pengurusan ini diawali dengan mendaftarkan perusahaan pada Sistem Administrasi Badaan Usaha Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tentunya membutuhkan proses yang panjang dalam mengurus berbagai persyaratan sebelum pendirian CV. 

Agar lebih jelasnya, berikut ini akan dipaparkan mengenai prosedur pendirian CV, khususnya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan CV.

  1. Perusahaan CV didirikan oleh minimal 2 orang yang terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif

  2. Terdapat akta notaris yang dituliskan dalam bahasa Indonesia

  3. Pendiri CV merupakan warga negara Indonesia ((WNI)

  4. Kepemilikan bisnis 100% harus dimiliki oleh pebisnis warga negara Indonesia, sementara kontribusi dari warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan.

Sementara itu, beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pendirian CV adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen pribadi seperti kartu keluarga (KK), e-KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP)

  2. Fotokopi sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Apabila Anda bukanlah pemilik lokasi tersebut, maka Anda harus memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen lain sejenisnya.

  3. Surat keterangan domisili yang sudah diterbitkan oleh pemilik toko yang memberikan sewa tempat

  4. Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak

  5. Foto lokasi perusahaan, baik dari luar maupun dalam.


Untuk prosedur pendirian CV, bisa Anda simak berikut ini:

  1. Menentukan 2 Pendiri CV

Sebelum membangun CV, maka harus ditentukan lebih dulu mengenai dua orang atau lebih yang akan menjadi pendiri CV. Tidak hanya itu, ditentukan juga siapa yang akan menjadi sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

  1. Menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan dalam pembuatan CV

Dalam mendirikan CV, Anda membutuhkan notaris untuk membantu perizinan pendirian CV. Hal-hal yang dipersiapkan yaitu beberapa dokumen yang disebutkan sebagai persyaratan pendirian CV, nama CV yang hendak digunakan, resume mengenai tujuan dan sasaran, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran akta, dan lainnya.

  1. Membuat Akta Pendirian dari Notaris

Akta pendirian ini dibuat di kantor notaris.

  1. Membubuhkan Tanda Tangan sebagai Pendiri CV

Dengan memberikan tanda tangan, maka Anda sebagai pendiri CV sudah siap untuk mendapatkan keuntungan perusahaan berdasarkan kesepakatan bersama sekaligus sebagai pernyataan bahwa Anda akan bertanggung jawab terhadap apapun yang bisa terjadi pada CV beserta konsekuensinya.

  1. Mengurus Surat Keterangan Domisili (SKDP)

Surat ini dibutuhkan untuk menyatakan lokasi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya sekaligus acuan pembuatan dokumen lain seperti NPWP perusahaan, izin usaha dan lainnya. Untuk SKDP sekarang sudah digantikan dengan Surat Pernyataan Tata Ruang.

  1. Mengurus NPWP Perusahaan

Perusahaan harus memiliki NPWP usaha agar bisa mendirikan CV

  1. Mendaftarkan ke Pengadilan Negeri

Ketika Anda sudah memperoleh akta notaris, maka Anda selanjutnya harus mendaftarkan akta pendirian CV pada sekretaris pengadilan negeri untuk mendapatkan persetujuan dari daerah setempat

  1. Mengurus Izin Usaha

Anda juga harus mengurus izin usaha CV yang Anda dirikan

  1. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan

Ketika CV hendak berdiri, agar secara resmi dapat beroperasional maka Anda harus mengurus tanda daftar perusahaan

  1.  Pengumuman Ikhtisar Resmi

Setelah pendaftaran CV disetujui oleh Pengadilan Negeri, prosedur selanjutnya Anda membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

  1.  Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission (OSS)

Langkah terakhir yang Anda lakukan sebelum CV mulai beroperasional ialah mengurus NIB pada OSS. Hal ini perlu Anda lakukan agar perusahaan Anda benar-benar terdaftar dan memiliki nomor induk melakukan usaha pada sistem online.

Jasa Pembuatan CV

Berikut daftar Provinsi di Indonesia yang merupakan cakupan layanan kami:

Nama Provinsi

Ibukota

Jasa Pendirian CV Aceh

Banda Aceh

Jasa Pembuatan CV Sumatera Utara

Medan

Jasa Buat CV Sumatera Barat

Padang

Jasa Pengurusan CV Riau

Pekanbaru

Jasa Pembuatan CV Kepulauan Riau

Tanjung Pinang

Jasa Pembuatan CV Jambi

Jambi

Jasa Pendirian CV Bengkulu

Bengkulu

Jasa Pengurusan CV Sumatera Selatan

Palembang

Pengurusan CV Kepulauan Bangka Belitung

Pangkal Pinang

Jasa Pendirian CV Lampung

Banda Lampung

Jasa Pembuatan CV Banten

Serang

Jasa Pengurusan CV Jawa Barat

Bandung

Jasa Pengurusan CV Jakarta

Jakarta

Jasa Pengurusan CV Jawa Tengah

Semarang

Jasa Pembuatan CV Jogja

Yogyakarta

Jasa Pendirian CV Surabaya

Surabaya

Jasa Pendirian CV Bali

Denpasar

Jasa Pengurusan CV Nusa Tenggara Barat

Mataram

Jasa Pengurusan CV Nusa Tenggara Timur

Kupang

Jasa Pengurusan CV Kalimantan Utara

Tanjung Selor

Jasa Pembuatan CV Kalimantan Barat

Pontianak

Jasa Pengurusan CV Kalimantan Tengah

Palangkaraya

Jasa Pengurusan CV Kalimantan Selatan

Banjarmasin

Jasa Pengurusan CV Kalimantan Timur

Samarinda

Jasa Pengurusan CV Gorontalo

Gorontalo

Jasa Pengurusan CV Sulawesi Utara

Manado

Jasa Pembuatan CV Sulawesi Barat

Mamuju

Jasa Pengurusan CV Sulawesi Tengah

Palu

Jasa Pembuatan CV Sulawesi Selatan

Makassar

Jasa Pendirian CV Sulawesi Tenggara

Kendari

Jasa Pengurusan CV Maluku Utara

Sofifi

Jasa Pembuatan CV Maluku

Ambon

Jasa Pengurusan CV Papua Barat

Manokwari

Jasa Pendirian CV Papua

Jayapura

Berapa sih biaya jasa pembuatan / pengurusan CV di Litologi Solution?

Jangan khawatir ya karena dijamin murah dan pas dikantong kalian pada start up muda! Litologi Solution membantu anda untuk mewujudkan bisnis anda mulai dari nol. Dengan biaya yang murah dan terjangkau, kalian akan mendapatkan pelayanan berkualitas dari tim profesional dan berpengalaman. Tunggu apalagi, penasaran dengan harga pastinya? Yuk Hubungi kontak yang tertera untuk mendapatkan rincian harganya.

Jika saat ini anda sedang mencari informasi biaya pembuatan CV yang berkualitas untuk berbagai macam keperluan. Anda bisa bekerja sama dengan Litologi Solution, karena kami adalah layanan jasa pendirian CV dengan kualitas yang bagus. Sudah banyak kalangan bisnis dari berbagai daerah mempercayakan kepada kami. lalu jangan lupa menghubungi kami melalui kontak yang sudah tertera dan rasakan kemudahan serta keuntungan yang didapatkan.

Demikianlah, artikel mengenai jasa pendirian CV. Semoga Anda mempertimbangkan untuk berpartner dengan kami untuk mewujudkan CV sesuai harapan Anda. 

FAQs
( Frequently Asked Questions – Pertanyaan Yang Sering Diajukan )

Apa itu Commanditaire Vennootschap (CV)?

CV atau persekutuan komanditer merupakan suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang maupun lebih kemudian memercayakan modal yang dimiliki tersebut pada dua orang atau lebih lainnya.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV)?

1. Dokumen pribadi seperti kartu keluarga (KK), e-KTP, nomor pokok wajib pajak (NPWP).

2. Fotokopi sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Apabila Anda bukanlah pemilik lokasi tersebut, maka Anda harus memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen lain sejenisnya.

3. Surat keterangan domisili yang sudah diterbitkan oleh pemilik toko yang memberikan sewa tempat.

4. Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak.

5. Foto lokasi perusahaan, baik dari luar maupun dalam.

Berapa minimal modal pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)?

Untuk pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) tidak ada minimum modal.

Bagaimana Prosedur Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)?

1. Menentukan 2 Pendiri CV

2. Menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan dalam pembuatan CV.

3. Membuat Akta Pendirian dari Notaris.

4. Membubuhkan Tanda Tangan sebagai Pendiri CV.

5. Mengurus Surat Keterangan Domisili (SKDP).

6. Mengurus NPWP Perusahaan.

7. Mendaftarkan ke Pengadilan Negeri.

8. Mengurus Izin Usaha.

9. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi.

11. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Online Single Submission (OSS).

Berapa lama Proses Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)?

Untuk Proses Pendirian CV hanya membutuhkan waktu 5-7 Hari kerja.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,