Badan Hukum Organisasi Itu Yayasan Atau Perkumpulan Ya?

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Badan Hukum Organisasi Itu Yayasan Atau Perkumpulan Ya?

Yayasan adalah sebuah organisasi nirlaba atau non-profit yang didirikan dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan, pendidikan, atau kebajikan. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Kesalahan Umum Dalam Pendirian Yayasan. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Yayasan sering dianggap sebagai organisasi yang lebih formal daripada perkumpulan, karena yayasan harus terdaftar secara resmi di pemerintah dan memiliki struktur organisasi yang lebih teratur dan formal.

Perkumpulan, di sisi lain, adalah sekelompok orang yang berkumpul bersama dengan tujuan tertentu, biasanya untuk bersosialisasi, berkomunikasi, atau bekerja sama dalam suatu kegiatan. Perkumpulan tidak selalu terdaftar secara resmi dan tidak selalu memiliki struktur organisasi yang formal.

Kedua organisasi ini dapat beroperasi dalam berbagai bidang, seperti sosial, kemanusiaan, pendidikan, kebajikan, seni, atau olahraga. Namun, yayasan biasanya lebih formal dan memiliki tujuan sosial yang lebih luas, sementara perkumpulan biasanya lebih sederhana dan terfokus pada kegiatan tertentu.

Badan hukum organisasi itu Yayasan atau perkumpulan ya?

Yayasan adalah salah satu bentuk badan hukum organisasi di Indonesia. Yayasan merupakan organisasi non-profit yang bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, pendidikan, atau kebudayaan. Yayasan dapat dijadikan sebagai wadah untuk mengelola program-program yang bersifat sosial atau kemanusiaan.

Perkumpulan adalah salah satu bentuk lain dari badan hukum organisasi di Indonesia. Perkumpulan adalah organisasi yang terdiri dari beberapa orang yang bergabung bersama dengan tujuan untuk mencapai sesuatu yang bersifat sosial, keagamaan, kebudayaan, atau kepentingan bersama lainnya. Perkumpulan tidak memiliki kepentingan ekonomi dan tidak membagikan keuntungan kepada anggota.

Kedua bentuk badan hukum organisasi ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pilihan tergantung pada tujuan dan kebutuhan dari organisasi tersebut. Sebagai contoh, jika sebuah organisasi ingin bergerak dalam bidang sosial dan tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan, maka yayasan bisa menjadi pilihan yang tepat. Namun, jika sebuah organisasi ingin lebih fleksibel dalam mengelola dana dan tidak memiliki tujuan yang bersifat sosial, maka perkumpulan bisa menjadi pilihan yang lebih tepat.

Perbedaan Yayasan Dengan Perkumpulan

Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara yayasan dengan perkumpulan:

  1. Tujuan

Yayasan memiliki tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau kebudayaan. Sedangkan perkumpulan memiliki tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, kebudayaan, atau kepentingan bersama lainnya. Tujuan dari yayasan dan perkumpulan tersebut harus tertulis dalam akta pendiriannya.

Contoh tujuan yayasan dapat berupa membantu masyarakat yang membutuhkan, menyebarluaskan ajaran agama, menyelenggarakan kegiatan pendidikan, atau mengembangkan kebudayaan lokal. Sedangkan contoh tujuan perkumpulan dapat berupa menjalankan kegiatan sosial, mempromosikan kebudayaan lokal, atau mengadakan kegiatan keagamaan.

  1. Keuntungan

Yayasan adalah organisasi nirlaba atau non-profit yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan ekonomi. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan yayasan biasanya digunakan untuk membiayai kegiatan yayasan itu sendiri atau untuk mencapai tujuan sosial yang diinginkan. Yayasan juga tidak boleh membagikan keuntungan kepada anggota atau pemegang saham, karena yayasan tidak memiliki keuntungan ekonomi.

  1. Pajak

Yayasan adalah lembaga nirlaba yang didirikan untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Di Indonesia, yayasan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) karena merupakan lembaga nirlaba. Namun, yayasan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada pemerintah.

  1. Pendirian

Yayasan harus didirikan dengan akta notaris yang dibuat oleh pendiri yang terdiri dari minimal 3 orang. Sedangkan perkumpulan dapat didirikan dengan akta notaris atau surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh pendiri yang terdiri dari minimal 2 orang.

  1. Pengurus

Yayasan memiliki dewan pengurus yang terdiri dari minimal 3 orang yang bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan yayasan. Sedangkan perkumpulan memiliki pengurus yang terdiri dari minimal 2 orang yang bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan perkumpulan.

  1. Aktivitas

Yayasan dapat melakukan kegiatan ekonomi yang tidak bertujuan mencari keuntungan, sedangkan perkumpulan tidak diizinkan melakukan kegiatan ekonomi sama sekali.

Bagaimana penjelasan kami tentang Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,