Alasan dan Prosedur Syarat Pembubaran Pt

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Apa saja prosedur syarat pembubaran PT? Di tengah pandemi, mungkin ada di antara banyak perusahaan, yang ingin membubarkan PT karena alasan tertentu. Mungkin saja karena perusahaan mengalami pailit atau bangkrut sehingga harus membubarkan PT. Oleh karena itu pengusaha perlu mengetahui prosedur syarat dan cara membubarkan PT, yang memang perlu dipersiapkan sejak dini. Berikut ini ulasannya:


Mengenal Pembubaran Perusahaan

Pembubaran dan penutupan perusahaan adalah sebuah proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhirnya seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam sebuah hukum.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa tidak adanya status badan hukum PT ini dapat diakui ketika proses likuidasi selesai. Selain itu juga ketika sebuah pertanggungjawaban telah diterima oleh RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham oleh likuidator, bisa juga oleh pengadilan dalam UUPT.

Pemerintah telah mengatur pembubaran sebuah PT atau mengakhiri perusahaan dalam UUPT bagian 142 mengenai pengakhiran sebuah kegiatan, berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum dan likuidasi.

Alasan Pembubaran PT

Sebelum mengetahui mengenai prosedur syarat pembubaran PT, perlu diketahui pula alasan PT bubar. Sebuah perusahaan perseroan tidak mungkin bubar jika tidak didasarkan pada sesuatu. Dalam UU Cipta Kerja, pembubaran PT terjadi karena:

Keputusan RUPS

Yang memiliki wewenang dalam memutuskan pembubaran sebuah PT yakni RUPS yang telah diatur dalam pasal 142 ayat komisari. RUPS ini merupakan organ perseroan. Seorang anggota direksi tidak memiliki hak untuk mengajukan usul pembubaran secara individu. Akan tetapi, pembubaran itu harus didasarkan pada keputusan dalam rapat direksi.

Begitupun dengan Dewan Komisaris hanya berhak mengusulkan pembubaran dalam keputusan rapat DK. Usul yang dilakukan oleh pemegang saham ini hanya bisa dilakukan oleh satu atau lebih pemegang saham. Paling sedikitnya perwakilan pemegang saham ini yakni satu persepuluhnya dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara.

Jangka Waktu Perseroan Telah Berakhir.

Ketika batasan waktu berdirinya sebuah perseroan ini biasanya ditentukan dan tercatat dalam Anggaran Dasar Perseroan. Misalkan saja 50 tahun atau 20 tahun atau bisa saja tidak ditentukan batasannya.

Sehingga, ketika jangka waktu beroperasinya telah selesai, pembubaran perseroan akan langsung terjadi dengan sendirinya lantaran hukum. Akan tetapi, ketika perusahaan masih tetap ingin beroperasi, maka pihak perusahaan ini dapat memperpanjang waktu izinnya dan jangka waktu perseroan.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Ketika sebuah permohonan putusan pembubaran sebuah PT ke pengadilan diajukan oleh pihak yang memiliki hal, tidak hanya mereka yang memiliki saham saja, direksi, dan komisaris. Misalkan saja kejaksaan berhak mengajukan permohonan bagi penetapan pembubaran ke pengadilan ketika sebuah perusahaan melakukan perbuatan yang telah melanggar undang-undang.

Harta Pailit Perusahaan Masih Kurang

Dicabutnya kepailitan atas dasar keputusan pengadilan niaga yang berkekuatan hukum tetap bisa membuat sebuah PT tutup. Hal ini harlantaran kekayaan milik perseroan tersebut ternyata masih kurang untuk membayar biaya kerugian. Sesuai yang telah diatur dalam UU PT, bahwa tidak cukup harta pailit untuk melunasi pembayaran biaya kepailitan akan berimbas pada pembubaran PT. 

Harta Pailit Perusahaan dalam Keadaan Insolvensi

Harta pailit dalam sebuah perseroan akan ditetapkan pailit saat dalam kondisi insolvensi sesuai yang telah diatur dalam UU mengenai hal itu. Ketika jatuh putusan pailit, maka harta pailit dalam keadaan insolvensi. Semenjak saat itu, maka dapat mengakibatkan pembubaran perseroan seperti yang telah diatur oleh UU PT.

Dicabutnya Perizinan Usaha Perseroan

Ketika izin usaha dari sebuah perseroan dicabut, maka dapat mengakibatkan pembubaran PT jika memang izin yang dicabut itu adalah satu-satunya izin yang dipunyai oleh PT. lalu, PT tidak bisa melakukan aktivitas bisnisnya lagi. Akan tetapi, jika izin usaha tersebut hanyalah satu dari izin-izin yang lain, maka PT tidak jadi dibubarkan. Hal ini sudah seperti apa yang ada dalam UU PT.

Dokumen yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat membubarkan perseroan, berikut ini prosedur syarat pembubaran PT dokumen yang harus dipenuhi, antara lain: akta pendirian perusahaan hingga perubahan terakhir yang terjadi. Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir yang terjadi juga perlu dipersiapkan. Dokumen lainnya yakni fotokopi/scan KTP para petinggi Perseroan seperti pemegang saham, komisaris dan direktur.

Fotokopi/scan NPWP pribadi milik seseorang yang menjabat menjadi Direktur Utama juga merupakan dokumen lain yang perlu dipersiapkan. Begitu juga dengan notulen/berita acara Rapat Umum Pemegang Saham, adanya Surat Keterangan mengenai domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan oleh perusahaan dan dokumen terkait lainnya.

Prosedur Syarat Pembubaran Pt

Saat proses melakukan prosedur syarat pembubaran PT, sebuah perseroan tidak bisa melakukan tindakan hukum, kecuali proses likuidasi. Sebuah likuidasi perseroan dalam prosesnya memiliki beberapa tahapan. Berikut ini tahapannya:

  • Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi.

  • Melakukan pemberitahuan kepada kreditor dan pihak terkait lainnya mengenai pembubaran PT.

  • Melakukan penyelesaian inventaris perusahaan dan harta kekayaan lainnya.

  • Rapat umum pemegang saham mendapat laporan pertanggung jawaban dari likuidator.

  • Pihak likuidator mengadakan pengumuman akan pembubaran PT dalam surat kabar dan memberitahukannya kepada menteri.

  • Pihak kementrian melakukan penghapusan nama PT dari daftar Perseroan.

  • Menteri melakukan pemberitahuan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

Proses Pembubaran Perseroan

Dalam proses prosedur syarat pembubaran PT, perusahaan memang harus untuk melakukan likuidasi. Makna likuidasi ini merupakan sebuah proses atau alur kliring dan penyelesaian kewajiban dan aset. Hal ini dilakukan oleh likuidator sebagai penerima yang kemudian digunakan untuk membayar utang pada kreditur. Bisa saja likuidator ini seorang direksi atau konsultan yang telah ahli dalam bidangnya yang kemudian ditunjuk oleh pihak pengadilan.

Likuidator mengumumkan mengenai kabar pembubaran perusahaan dan kemudian dimuat surat kabar. Pemberitaan ini selayaknya berisikan informasi pembubaran yang berbatas nama likuidator dan alamatnya prosedur pengajuan tagihan, hukum dasar dan lain-lain.

Melakukan pendaftaran perusahaan jika akan dibubarkan dan mengajukan usulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 30 hari usai pembubaran tersebut secara efektif dilaksanakan.

Selanjutnya likuidator melakukan pendaftaran perusahaan aset dan kewajiban penyelesaian terhadap kreditur. Ketika sosok likuidator tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka peluncuran petisi terbuka bagi pihak yang memiliki kepentingan untuk melaporkan hasil akhir. Biasanya hasil akhir tersebut dilaporkan kepada pengadilan untuk kemudian disahkan.

Pelaporan proses likuidasi yang kemudian diratifikasi ke MoLHR. Setelah itu, akan muncul pengumumannya di serat kabar dalam kurun waktu 30 hari dari tanggal diprosesnya ratifikasi.

Jika sudah, MoLHR akan mencatat kapan terakhir kali status hukum sebuah perusahaan berlaku. Pihak tersebut juga akan menghapus terhadap nama perusahaan. Sehingga, PMA harus menyelesaikan kewajibannya terhadap BKPM tentang lisensi tersebut. Dalam hal ini pihak terkait dapat melakukan pencabutan PMA yang telah terdaftar.

Perusahaan atau perseroan tersebut harus atau dipaksa tutup dengan melaksanakan pengaplikasian hasil akhir dari rapat umum pemilik saham. Selain itu juga terdapat akta pendirian dan perubahan perusahaan, catatan terminasi, LKPM paling baru, adanya catatan nomor identifikasi perpajakan serta kuasa likuidator yang dibebani tanggung jawab.

Itulah prosedur syarat pembubaran PT yang dapat dicermati. Sebelum melakukan pembubaran memang ada banyak serangkaian kegiatan yang harus dilakukan. Selain itu, sebelum melakukan pembubaran dokumen-dokumennya juga harus terpenuhi.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,