Pengertian dan Contoh Asas Legalitas di Indonesia

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Hukum menjadi hal yang penting dalam kehidupan, dimana segala perbuatan manusia dan bagaimana manusia itu diatur. Pada ranah hukum terdapat istilah asas legalitas. Bagi beberapa orang mungkin belum familiar dengan istilah tersebut. Sebagai contoh asas legalitas adalah pembebasan individu dalam melakukan apapun selama tidak ada hukum tertulis yang melarangnya.

Asas legalitas ini memiliki makna luas dan berlaku untuk semua ranah hukum. Selama ini, asas legalitas sering dikaitkan dengan hukum pidana. Padahal asas ini juga menjadi landasan pada hukum lainnya seperti hukum administrasi tata negara dan hukum perdata lainya. Pengertian asas legalitas pada masing-masing ranah hukum pun bisa berbeda. Berikut adalah pengertian serta contoh-contohnya:

Pengertian Asas Legalitas

Berdasarkan beberapa sumber, asas legalitas diartikan sebagai asas yang membatasi suatu hukum yang berlaku. Asas ini mengatur bahwa suatu hukum tidak bisa ditegakkan terhadap suatu tindak pidana yang belum diatur dalam undang-undang yang sah. Jadi, dengan demikian, asas ini memberi kebebasan masyarakat dalam melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak dilarang secara hukum tertulis.

Asas legalitas ini pertama dicetuskan oleh Anselm Von Feuerbach. Menurutnya, asas legalitas itu mengandung tiga unsur. Unsur pertama adalah hukuman tidak akan diberikan tanpa ada undang-undang yang mengatur. Selanjutnya, hukuman tidak akan diberikan tanpa ada tindak pidana. Kemudian yang terakhir adalah tak ada tindak pidana jika tidak terdapat undang-undang yang sah.

Konsep tersebut kemudian terus berkembang hingga saat ini dan diterapkan negara di dunia. Asas legalitas ini berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindak kesewenang-wenangan seorang hakim, ataupun pemimpin yang menyalahgunakan kedudukannya. Oleh karenanya, dalam pengambilan tindakan hukum berdasarkan undang-undang yang ada bukan berlandas emosional pribadi. Sebagaimana yang telah terjadi masa dahulu.

Contoh Asas Legalitas di Indonesia

Sebagai negara hukum, dalam penyelenggaraan seluruh sendi kehidupan bernegara, Indonesia berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tak heran jika terdapat banyak jenis hukum yang ada di Indonesia. Pelaksanaan hukum-hukum tersebut pun tidak akan terlepas pada asas legalitas. Berikut ini adalah contoh-contoh asas legalitas pada hukum-hukum di Indonesia:

1. Asas Legalitas Hukum Pidana

Asas itu tercantum di Pasal 1 ayat (1) KUHP. Berdasarkan itu, pelaksanaan hukum berarti tidak ada hukum pidana terhadap suatu perbuatan kecuali telah diatur dalam suatu perundang-undangan yang ada. Inilah landasan dasar pelaksanaan asas legalitas hukum pidana. Berdasarkan hukum tersebut maka seorang hakim tidak bisa semena-mena dalam memberikan hukuman atas tindakan seseorang.

2. Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara

Contoh asas legalitas di Indonesia juga berlaku pada hukum administrasi negara. Hukum ini mengatur mengenai tindakan pemerintah dan hubungan antara pemerintah dengan warga maupun sesama bagian pemerintahan. Asas legalitas hukum administrasi negara ini didasarkan pada UU No 51 Tahun 2009.

Disebutkan pada undang-undang tersebut bahwa Badan dan Pejabat Tata Usaha Negara melakukan tugasnya pada pemerintahan dengan berdasarkan undang-undang yang ada. Artinya, dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan harus sesuai dengan peraturan yang ada, tidak bisa sewenang-wenang dan sekehendaknya sendiri. Asas legalitas juga bisa digunakan sebagai landasan untuk menguji tindakan pemerintah.

3. Asas Legalitas Hukum Acara Pidana

Hukum ini mengatur badan-badan pemerintahan dalam mengadakan hukum pidana. Badan-badan pemerintahan yang terikat oleh hukum ini adalah kepolisian, pengadilan dan kejaksaan. Hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil dari suatu kasus hukum pidana. Oleh karenanya, hukum acara pidana menjadi sangat penting dan berpengaruh terhadap keputusan hakim dalam menentukan vonis.

Pada pelaksanaannya, hukum acara pidana dilandaskan pada beberapa asas yaitu asas legalitas, asas diferensiasi fungsional, dan asas lex scripta. Asas legalitas yang dimaksud pada hukum ini adalah bahwa suatu perkara pidana bisa dihakimi apabila terdapat tuntutan terhadap perkara tersebut. Selain itu, suatu perkara pidana tidak akan bisa dihakimi selama tidak ada tuntutan terhadapnya.

4. Asas Legalitas Hukum Tata Negara

Ini adalah hukum yang mengatur seluruh elemen kenegaraan seperti struktur kelembagaan, instansi dasar, dan hubungannya dengan pihak lain. Pelaksanaan hukum tata negara pun tidak terlepas dari asas legalitas. Asas legalitas dalam hukum tata negara adalah bahwa setiap pembentukan tatanan negara dan pelaksanaan tugas-tugasnya harus berdasarkan peraturan-peraturan yang ada.

Contoh Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Berdasarkan definisi sebelumnya, maka seseorang tidak akan mendapatkan hukuman pidana atas perbuatan yang dilakukan selama tidak ada hukum yang mengatur. Jadi, seseorang tidak bisa sembarang dihukum jika tidak ada aturan tertulis yang jelas. Contoh asas legalitas ini pernah diterapkan pada salah satu kasus penggunaan narkoba jenis baru beberapa tahun lalu.

Kasus tersebut menjerat seorang public figure Indonesia pada tahun 2013 dan sempat menggegerkan masyarakat. Pasalnya seorang selebritis terkenal berinisial RA ini ditangkap oleh BNN karena menggunakan zat cathinone sebagai zat perangsang. Cathinone merupakan jenis obat-obatan baru yang pada tahun 2013 belum ada undang-undang yang mengatur zat tersebut.

Dikarenakan zat yang dikonsumsinya belum terdaftar dalam UU No 35 Tahun 2009 masa itu, RA dibebaskan oleh BNN. Pada kasus tersebut walaupun telah ada peraturan mengenai UU narkotika, namun tidak dengan jelas menyebutkan zat cathinone. Oleh karena itu, UU ini tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk menjatuhi hukuman pidana terhadap tersangka.

Penyimpangan Asas Legalitas

Pada pelaksanaan hukum pidana di Indonesia ada kalanya menemui kasus yang menyimpang dari kondisi normal. Hal ini menyebabkan mungkinnya terjadi penyimpangan asas legalitas pada penerapannya. Penyimpangan ini dapat disebabkan oleh banyak faktor dan pertimbangan dari para penegak hukum. Salah satu contoh penyimpangan asas legalitas adalah kasus bom Bali.

Kasus bom Bali pada tahun 2002 mungkin masih melekat dengan jelas pada orang-orang yang melaluinya. Ini adalah kasus terorisme pertama yang ada di Indonesia. Pada kasus tersebut, banyak kerugian materiil dan korban jiwa yang ditimbulkan. Namun kasus ini tidak bisa di hukum dengan hukum terorisme karena belum diatur dalam UU.

Pada kasus tersebut, penegak hukum mengambil langkah dengan berdasar pada asas retroaktif. Hal ini dikarenakan tindakan pengeboman tersebut tergolong dalam pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat. Artinya, asas retroaktif ini hanya bisa diterapkan pada kasus-kasus yang melanggar HAM sebagaimana telah diatur pada Pasal 104 UU No 39 Tahun 2009.

Sejarah hukum di Indonesia juga telah mencatat penyimpangan asas legalitas ini pada kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya. Beberapa contoh kasus tersebut adalah kasus kasus Tanjung Priok dan pelanggaran HAM di Timor-Timur . Pada kasus-kasus yang tidak biasa ini, asas retroaktif akan lebih diutamakan dibanding dengan asas legalitas.

Itulah informasi lengkap mengenai asas legalitas mulai dari pengertian hingga contoh asas legalitas di Indonesia. Sekarang sudah saatnya lebih tahu dan lebih peduli terhadap hukum-hukum yang berlaku di negara Indonesia. Setiap tindakan kehidupan masyarakat maupun aparat negara telah diatur dalam suatu undang-undang. Hukum-hukum itulah yang harus dipatuhi sehingga terwujudlah cita-cita mulia bangsa ini.





Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,