Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Kalimantan Barat Profesional

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Kalimantan Barat Profesional
Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Kalimantan Barat Profesional

Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Kalimantan Barat Profesional

Setelah di artikel sebelumnya sudah diulas secara lengkap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21 beserta wajib pajaknya, kali ini kami akan memberikan artikel yang sarat informasi mengenai siapa saja sebenarnya yang menjadi wajib pajak PPh 23. Mengetahui dan memahami hal ini dirasa penting karena jika sampai terlewat, Anda bisa mendapatkan sanksi berupa denda.


Peserta Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Kalimantan Barat

Seperti yang kita tahu, Pajak Penghasilan pasal 23 ( PPh 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21. Jika PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. Sementara PPh 23 diperuntukan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan tadi.


PPh 23 dikenakan saat terjadi transaksi di antara kedua belah pihak. Nantinya pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh 23.


Wajib pajak Penghasilan Pasal 23 (WP PPh 23) dibagi menjadi 2 (dua) pihak yaitu pihak pemotong dan dipotong. Beberapa contoh pihak pemotong PPh 23 adalah :


a. Badan pemerintah


b. Subjek pajak badan dalam negeri


c. Penyelenggara kegiatan


d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)


e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya


f. WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.


Contohnya akuntan, arsitek, notaris, orang pribadi yang menjalankan usaha sehingga menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa, dan WP orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.


Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri yang dapat berbentuk orang maupun badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).


Namun hal-hal terkait pemotongan pajak PPh 23 diatas memiliki beberapa pengecualian seperti :


a. Penghasilan yang dibayar/berulang kepada bank


b. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi


c. Dividen yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :


- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan


- Perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor


- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif


- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya


- Penghasilan yang dibayarkan kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.


Itulah informasi mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Untuk mendapatkan informasi mengenai kepengurusannya, Anda dapat mengunjungi artikel kami di Pajak Penghasilan Pasal 23 Kalimantan Barat.

Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Kalimantan Barat Profesional
Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Kalimantan Barat Profesional

Berikut adalah proses pencatatan dan pelaporan pajak oleh Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23:


1. Pemahaman Peraturan Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus memahami peraturan pajak yang berlaku, termasuk jenis pajak yang harus dibayar, batas waktu pembayaran, dan tarif pajak yang berlaku.


2. Pencatatan Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus mencatat pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, termasuk jumlah pendapatan, pengeluaran, dan pajak yang terhutang.


3. Melakukan Perhitungan Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus menghitung jumlah pajak yang terhutang dengan benar dan tepat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.


4. Pelaporan Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus melaporkan pajak yang terhutang kepada pihak berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak, pada waktu yang ditentukan.


5. Pembayaran Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus memastikan bahwa pajak yang terhutang dibayar tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang tertera dalam laporan pajak.


6. Penyimpanan Dokumen Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus menyimpan dokumen pajak yang relevan, seperti bukti pembayaran, laporan pajak, dan lain-lain, sebagai bukti legalitas pembayaran pajak.


7. Monitoring dan Evaluasi: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus terus memantau dan mengevaluasi proses pencatatan dan pelaporan pajak untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan transparan.


Berikut adalah beberapa keuntungan dari adanya Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23:

1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Dengan adanya Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23, wajib pajak akan lebih memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku.


2. Mempermudah Proses Pencatatan dan Pelaporan Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki keahlian dan pemahaman yang baik tentang peraturan pajak, sehingga proses pencatatan dan pelaporan pajak akan lebih efisien dan akurat.


3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan benar dan transparan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan integritas sistem pajak.


4. Meningkatkan Pendapatan Negara: Dengan adanya Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23, penerimaan pajak akan meningkat karena lebih banyak wajib pajak yang mematuhi peraturan pajak dan membayar pajak yang terhutang.


5. Meningkatkan Kualitas Layanan Pajak: Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat membantu wajib pajak dalam mengatasi masalah pajak dan memastikan bahwa mereka menerima layanan pajak yang berkualitas.


Berikut daftar kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi cakupan peserta wajib pajak Penghasilan Pasal 23 :



Tentang Kalimantan Barat

Kalimantan Barat adalah provinsi di Pulau Kalimantan, Indonesia, dengan ibu kota Pontianak. Luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah 146.807 km². Merupakan provinsi terluas keempat setelah Papua, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.


Kabupaten / Kota

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Bengkayang

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Kapuas Hulu

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Kayong Utara

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Ketapang

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Kubu Raya

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Landak

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Melawi

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Mempawah

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Pontianak

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sambas

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sanggau

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sekadau

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Singkawang

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Sintang


Berapa tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 di Kalimantan Barat?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service Litologi Solution . Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.


Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki peran yang penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak dalam mencatat dan melaporkan pajak yang terhutang. Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan secara tepat dan benar, serta harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Apabila melanggar peraturan pajak, mereka dapat dikenakan sanksi yang berlaku. Oleh karena itu, Spesialis Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus memahami peraturan pajak yang berlaku dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.


Yak, jadi begitulah sobat-sobat pembaca sekalian informasi terlengkap dari website jasapengurusan.web.id yang memuat mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Tentunya sekarang pengetahuan pembaca sudah semakin terbuka bukan? Langsung saja hubungi kontak nomor di yang tersedia lalu menanyakan informasi lebih lanjut atau mungkin melakukan pemesanan untuk pengurusan PPh 23, kami tunggu kerjasama dari para pembaca sekalian. Bersama Litologi Solution, solusi dari segala masalah Anda!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,