Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak secara Online
Pernahkah Solit bertanya-tanya apakah NPWP Solit masih aktif atau justru sudah berstatus Non-Efektif (NE)? Mengetahui status NPWP sangatlah penting, terutama saat Solit ingin mengajukan kredit, pembuatan izin usaha, atau sekadar lapor SPT tahunan. Jika statusnya tidak aktif, urusan administrasi Solit bisa terhambat. Tenang saja, kini cara cek NPWP aktif bisa dilakukan dengan sangat mudah secara online tanpa harus mengantre di kantor pajak.
Artikel ini akan membahas Apa itu NPWP, penyebab NPWP Non Aktif, cara cek NPWP, perbedaan NPWP Aktif dan NE, dan cara mengatasi NPWP NE secara lengkap dan mudah dipahami. Jadi, pastikan Solit membaca artikel ini sampai habis ya!
Apa itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Melalui NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mencatat dan memantau kepatuhan pajak atau badan usaha Solit.
Namun, perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menonaktifkan NPWP secara jabatan atau berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Ini berarti, wajib pajak sementara waktu tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau membayar pajak karena suatu alasan.
Beberapa penyebab NPWP Non Aktif:
Tidak melaporkan SPT masa/tahunan secara berturut-turut dalan 5 tahun terakhir.
Tidak membayar pajak secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir.
Sudah tidak bekerja atau memiliki penghasilan lagi.
WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai pajak luar negeri.
Wajib pajak telah menjadi subjek luar negeri.
Wanita yang kawin telah memiliki NPWP memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara digabung dengan suami.
NPWP Nonaktif bukan berarti NPWP Solit dihapus ya, NPWP tersebut masih tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun tidak aktif digunakan sampai Solit mengajukan pengaktifan kembali atau diaktifkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pengecekan NPWP, solit perlu mempersiapkan data identitas diri untuk verifikasi keamanan:
NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP.
KK (Kartu Keluarga)
Setelah dokumen yang diperlukan sudah siap, Solit bisa memilih salah satu dari tiga metode praktis berikut ini:
Cek NPWP Aktif Melalui Situs Resmi
Berikut cara cek status NPWP Solit menggunakan NIK melalui situs resmi yang praktis dan mudah:
Masuk ke situs resmi DJP https://pajak.go.id
Login pada situs web pajak menggunakan NPWP dan kata sandi Solit.
Setelah berhasil login, ubah data profil dengan cara masuk ke menu profil.
Pada menu profil, Solit bisa melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data secara mandiri.
Setelah melakukan pembaruan data, Solit jangan lupa untuk selalu menyimpan data baru nya ya.
Setelah di cek data NIK Solit sesuai dengan nama yang tercantum pada sistem, maka solit akan menerima pesam “Data ditemukan”.
Langkah terakhir adalah mengklik tombol Ubah Profil.
Selamat, Solit sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan dapat dengan mudah mengakses layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Cek NPWP Aktif Melalui Layanan Kring Pajak
Kring Pajak merupakan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti kebutuhan seputar perpajakan, termasuk untuk mengecek status NPWP.
Berikut adalah langkah-langkah mengecek NPWP melalui layanan Kring Pajak:
Hubungi Kring Pajak di nomor “1500200”.
Siapkan NIK dan KK Solit.
Setelah tersambung dengan dengan petugas, informasikan bahwa Solit ingin cek NPWP.
Kemudian petugas akan meminta Solit untuk menyampaikan data seperti NIK dan Kartu Keluarga.
Setelah data diterima, petugas akan memeriksa dan memberikan informasi mengenai status NPWP Solit.
Perlu di ingat, fitur ini biasanya aktif pada jam kerja (Senin-Jumat Pukul 08.00-16.00) dan akan direspon oleh petugas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cek NPWP melalui Aplikasi M-Pajak
Berikut adalah caranya cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
Unduh dan Pasang aplikasi M-Pajak di PlayStore atau AppStore.
Buka aplikasi dan login menggunakan akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online yang Solit miliki.
Jika Solit belum punya punya akun, Solit dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Cek NPWP” untuk melanjutkan proses pengecekan NPWP.
Layar akan menampilkan informasi NPWP Solit, termasuk status aktif atau tidak aktifnya NPWP.
Solit dapat dengan mudah cek NPWP secara berkala melalui situs resmi, aplikasi, ataupun hotline Kring Pajak, untuk memastikan bahwa NPWP Solit masih aktif.
Perbedaan NPWP Aktif dan Non-Efektif
Setelah melakukan pengecekan, mungkin solit akan menemui salah satu dari dua status berikut:
Status NPWP Aktif
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.
Dapat digunakan untuk semua urusan administrasi (bank, paspor, kerja).
Jika tidak lapor SPT, akan dikenakan denda administrasi.
Status NPWP NE
Dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Bebas dari kewajiban penyampaian SPT tahunan.
Tidak akan didenda meski tidak lapor pajak.
Bagaimana Jika NPWP Tidak Aktif (NE)?
Jangan panik jika status NPWP Solit Non-Efektif. Solit tetap bisa mengaktifkannya kembali jika dibutuhkan. Caranya adalah dengan mengajukan Permohonan Aktivasi Kembali Wajib Pajak Non-Efektif.
Solit bisa melakukannya dengan:
Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Melalui saluran komunikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seperti email dan live chat dengan melampirkan formulir yang diperlukan.
Melalui Kring Pajak di nomor ‘1500200’ dengan menyampaikan ingin mengaktifkan kembali NPWP yang sudah nonaktif.
Selain kepraktisan, perlu Solit ingat bahwa kerahasiaan data saat melakukan pengecekan adalah prioritas utama. Selalu gunakan perangkat pribadi dan hindari menggunakan jaringan Wifi publik saat mengakses situs resmi pajak guna melindungi informasi NIK serta nomor Kartu Keluarga Solit dari risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kesimpulan
Melakukan pengecekan NPWP dapat dilakukan dengan mudah karena adanya layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cukup menggunakan NIK, Solit tidak perlu mengantre di kantor pajak. Pastikan status pajak solit tetap terjaga agar tidak mengalami kendala saat mengurus dokumen penting.
Seiring dengan kebijakan pemerintah mengenai integrasi NIK menjadi NPWP, pastikan data Solit sudah tervalidasi dengan benar di sistem pusat. Jangan sampai masalah status yang “mati” dapat mempengaruhi rencana finansial/karir anda di masa depan.
Butuh bantuan dalam mengaktifkan NPWP kembali? Jika Solit tidak punya waktu luang atau bingung dalam mengurus administrasi perpajakan, kami siap membantu Solit! Kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan aktivasi NPWP Non Efektif secara cepat dan profesional.




Links