Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek NIB Sudah Terdaftar atau Belum

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2


Jangan Sampai Salah! Begini Cara Cek NIB Sudah Terdaftar atau Belum 

Apa Itu NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sebuah nomor unik yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi sebuah perusahaan atau organisasi di Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Pentingnya NPWP Saat Daftar OSS. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

NIB merupakan bagian dari sistem identifikasi perusahaan yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dalam berbagai urusan, seperti pajak, perizinan, dan lainnya.

Untuk mendapatkan NIB, perusahaan atau organisasi harus mendaftarkan diri ke BPS dan mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Setelah itu, BPS akan memberikan NIB yang unik kepada perusahaan tersebut. NIB terdiri dari 16 digit angka yang terdiri dari nomor daerah, kode industri, dan nomor urut perusahaan.

NIB sangat penting bagi perusahaan karena merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha dan mengurus berbagai keperluan perusahaan lainnya. Selain itu, NIB juga dapat digunakan sebagai alat untuk memverifikasi keabsahan sebuah perusahaan dan mempermudah pengumpulan data tentang perusahaan di Indonesia.

Syarat Membuat NIB 

Untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), perusahaan atau organisasi yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  • Sudah memiliki surat izin usaha atau surat tanda bukti pendirian perusahaan

  • Telah mengisi formulir pendaftaran NIB yang tersedia di Badan Pusat Statistik (BPS)

  • Telah menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akte pendirian perusahaan, surat izin usaha, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan

  • Telah membayar biaya pendaftaran NIB yang ditentukan oleh BPS

  • BPS akan memproses permohonan NIB yang diajukan oleh perusahaan atau organisasi yang memenuhi syarat tersebut dan memberikan NIB yang unik kepada perusahaan tersebut setelah proses pendaftaran selesai. NIB akan dikeluarkan dalam bentuk surat yang akan dikirim kepada perusahaan yang bersangkutan.

Selain syarat-syarat di atas, perusahaan atau organisasi juga harus memperbarui informasi yang tercantum dalam NIB secara berkala, seperti jika terjadi perubahan alamat perusahaan, perubahan nama perusahaan, atau perubahan status perusahaan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam NIB selalu akurat dan up-to-date.

Cara Cek NIB Sudah Terdaftar atau Belum

Untuk mengecek apakah NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah terdaftar atau belum, Anda dapat menggunakan beberapa cara seperti di bawah ini:

  • Cek melalui situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pada situs ini, Anda dapat mengecek status NIB melalui menu "Status NIB Online". Anda hanya perlu memasukkan NIB yang ingin dicek ke dalam kolom yang tersedia, lalu klik tombol "Cek Status".

  • Cek melalui aplikasi e-NIB. Aplikasi e-NIB adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kemenkumham untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status NIB. Anda dapat mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store, lalu memasukkan NIB yang ingin dicek ke dalam aplikasi tersebut.

  • Cek melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda dapat menghubungi BPN terdekat untuk mengecek status NIB. Anda dapat mencari informasi mengenai kantor BPN terdekat di wilayah Anda melalui situs resmi BPN atau melalui telepon.

  • Cek melalui kantor Dinas Pendapatan Daerah (DPD). Jika NIB yang ingin Anda cek terkait dengan pajak daerah, Anda dapat menghubungi DPD terdekat untuk mengecek status NIB tersebut.

Selain itu, Anda juga dapat mengecek status NIB melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau kantor Notaris.

Langkah-langkah Cek NIB secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengecek NIB (Nomor Induk Berusaha) secara online:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau unduh aplikasi e-NIB.

  • Pada situs Kemenkumham, masuk ke menu "Status NIB Online". Pada aplikasi e-NIB, masuk ke menu "Cek Status NIB".

  • Masukkan NIB yang ingin dicek ke dalam kolom yang tersedia.

  • Klik tombol "Cek Status" atau "Submit".

  • Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pengecekan. Jika NIB tersebut sudah terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai perusahaan yang terdaftar dengan NIB tersebut. Jika NIB tersebut belum terdaftar, sistem akan menampilkan pesan bahwa NIB tersebut tidak ditemukan.

Bagaimana penjelasan kami tentang Cara Cek NIB Sudah Terdaftar? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,