Apakah daftar OSS harus ada NPWP? Begini Penjelasannya

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Apakah daftar OSS harus ada NPWP?

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan pengajuan dan pendaftaran berbagai jenis perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh suatu usaha atau perusahaan di Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Tentang Tingkat Risiko OSS. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Dalam proses pendaftaran di OSS, salah satu dokumen yang harus disertakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Jadi, jawabannya adalah ya, NPWP harus disertakan dalam proses pendaftaran di OSS. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia harus terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Selain itu, NPWP juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan berbagai jenis perizinan dan non perizinan yang diperlukan oleh usaha atau perusahaan tersebut.

Persyaratan Daftar OSS

Untuk mendaftar melalui sistem Single Submission (OSS), Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

2.Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang masih aktif.

3. Memiliki akun di sistem OSS. Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu melalui tautan berikut: https://oss.go.id/pendaftaran/

4. Memiliki dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan, seperti:

Surat permohonan (bisa diunduh di sistem OSS atau dicetak dari sistem)

  • Fotokopi KTP pemohon

  • Fotokopi NPWP pemohon

  • Fotokopi sertifikat tanah (bagi pemohon yang akan melakukan pendaftaran hak atas tanah)

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi pemohon yang akan melakukan pendaftaran perusahaan)

  • Dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan yang akan diajukan.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa langsung mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan mengikuti langkah-langkah yang diberikan di sistem.

Harap diketahui bahwa sistem OSS hanya melayani pendaftaran dan pengajuan permohonan layanan non-teknis. Jika Anda ingin mengajukan permohonan layanan teknis (seperti pembuatan sertifikat tanah, perubahan batas tanah, dll.), Anda harus mengajukannya melalui kantor-kantor yang terkait dengan layanan tersebut.

Langkah-Langkah Membuat OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Online Single Submission (OSS):

  • Buat akun OSS: Pertama, Anda harus membuat akun OSS terlebih dahulu dengan mengunjungi situs resmi OSS (https://oss.go.id/). Klik tombol "Daftar" di bagian atas kanan layar, lalu isi formulir pendaftaran yang disediakan dengan data yang valid.

  • Verifikasi akun: Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima email verifikasi dari OSS. Buka email tersebut dan klik tautan yang disediakan untuk mengaktifkan akun OSS Anda.

  • Masuk ke akun OSS: Setelah akun OSS Anda terverifikasi, Anda dapat masuk ke akun OSS dengan menggunakan email dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

  • Isi profil perusahaan: Selanjutnya, Anda harus mengisi profil perusahaan Anda dengan mengklik tombol "Profil" di bagian atas layar. Isi formulir yang disediakan dengan data perusahaan yang valid, termasuk nomor NPWP dan data Kepala Perusahaan.

  • Pilih jenis layanan yang dibutuhkan: Setelah selesai mengisi profil perusahaan, Anda dapat memilih layanan yang dibutuhkan dengan mengklik tombol "Layanan" di bagian atas layar. Pilih jenis layanan yang diinginkan, lalu ikuti langkah-langkah yang disediakan untuk mengajukan permohonan layanan tersebut.

  • Upload dokumen yang diperlukan: Selanjutnya, Anda harus meng-upload dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih. Pastikan dokumen yang diupload adalah dokumen yang benar dan valid.

  • Lakukan pembayaran: Setelah selesai mengajukan permohonan layanan dan meng-upload dokumen yang diperlukan, Anda harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum permohonan Anda dapat diproses lebih lanjut.

  • Tunggu proses verifikasi: Setelah pembayaran selesai, permohonan Anda akan diproses oleh OSS. Anda dapat mengecek status permohonan dengan mengklik tombol "Status" di bagian atas layar. Jika permohonan Anda telah disetujui, Anda akan menerima email notifikasi dan dokumen yang diperlukan akan dikirimkan

Bagaimana penjelasan kami tentang daftar OSS harus ada NPWP? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,