Jangan Sampai Keliru! Inilah Perbedaan NIB dan NIB Berbasis Risiko?

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Jangan Sampai Keliru! Inilah Perbedaan NIB dan NIB Berbasis Risiko?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengidentifikasi dan memantau kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. NIB terdiri dari 14 digit angka yang terdiri dari kode negara, kode provinsi, kode kabupaten/kota, dan kode perusahaan. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Proses Penerbitan NIB di OSS. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Sedangkan, NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko adalah nomor unik yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan yang memiliki risiko tinggi dalam kegiatan usahanya. NIB Berbasis Risiko terdiri dari 16 digit angka yang terdiri dari kode negara, kode provinsi, kode kabupaten/kota, kode sektor usaha, dan kode perusahaan.

Kedua jenis NIB tersebut memiliki perbedaan dalam penomoran dan pengelompokannya sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa perbedaan antara NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko:

1. Sumber penerbitan

NIB (Nomor Induk Berusaha) dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengidentifikasi dan memantau kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Sedangkan, NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan yang memiliki risiko tinggi dalam kegiatan usahanya. Kedua jenis NIB tersebut memiliki perbedaan dalam penomoran dan pengelompokannya sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan.

2. Jumlah digit

NIB (Nomor Induk Berusaha) terdiri dari 16 digit angka, bukan 14 digit. NIB terdiri dari 3 digit kode negara, 2 digit kode provinsi, 2 digit kode kabupaten/kota, 6 digit kode perusahaan, dan 3 digit kode urut.

Sementara itu, NIB Berbasis Risiko adalah jenis NIB yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk perusahaan yang tergolong dalam kategori berisiko tinggi. NIB Berbasis Risiko terdiri dari 16 digit angka yang terdiri dari 3 digit kode negara, 2 digit kode provinsi, 2 digit kode kabupaten/kota, 6 digit kode perusahaan, 2 digit kode risiko, dan 3 digit kode urut.

3. Penomoran

Penomoran NIB diawali dengan kode negara yang terdiri dari 2 digit angka. Kode negara ini merupakan kode yang menunjukkan negara di mana perusahaan tersebut didirikan. Selanjutnya, terdapat kode provinsi yang terdiri dari 2 digit angka. Kode provinsi ini merupakan kode yang menunjukkan provinsi di mana perusahaan tersebut berada.

Kemudian, terdapat kode kabupaten/kota yang terdiri dari 2 digit angka. Kode kabupaten/kota ini merupakan kode yang menunjukkan kabupaten atau kota di mana perusahaan tersebut berada. Terakhir, terdapat kode perusahaan yang terdiri dari 8 digit angka. Kode perusahaan ini merupakan nomor urut yang diberikan kepada perusahaan tersebut saat pendaftaran.

Sedangkan NIB Berbasis Risiko adalah variasi dari NIB yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk perusahaan yang memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi, seperti perusahaan yang beroperasi di sektor industri yang berpotensi memiliki dampak negatif terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat. Penomoran NIB Berbasis Risiko hampir sama dengan NIB, hanya saja terdapat tambahan kode sektor usaha yang terdiri dari 2 digit angka. Kode sektor usaha ini merupakan kode yang menunjukkan sektor usaha di mana perusahaan tersebut beroperasi.

4. Pengelompokan

NIB dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap pendaftaran perusahaan, biasanya oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau Departemen Koperasi dan UKM.

NIB Berbasis Risiko dikeluarkan bagi perusahaan yang memiliki risiko tinggi dalam kegiatan usahanya. Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini biasanya adalah perusahaan yang mengelola bahan-bahan kimia atau bahan-bahan berbahaya lainnya, atau perusahaan yang beroperasi dalam industri yang memiliki potensi risiko tinggi seperti pertambangan, pertanian, atau industri pengolahan. NIB Berbasis Risiko dikeluarkan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat mengelola risiko yang ada dengan lebih baik.

Semoga informasi ini membantu Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silahkan tanyakan ke Customer Service kami.

Bagaimana penjelasan kami tentang Perbedaan NIB Berbasis Risiko? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,