Prosedur Dan Syarat Pendirian CV Yang Wajib Dipahami

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Mungkin diluaran sana banyak orang yang ingin mendirikan CV. Namun, beberapa orang mengalami kesulitan dalam prosesnya. Oleh karena itu sebelum mendirikan CV, perlu dipahami apa saja yang menjadi prosedur dan syarat pendirian CV. Tanpa berbasa-basi lagi berikut akan dipaparkan mengenai syarat pendirian CV dan informasi secara lengkap mengenai CV:

Apa Maksud Dari Pendirian CV serta Dasar Hukum Pendiriannya

Sebelum membahas mengenai prosedur dan syarat pendirian CV maka calon pengusaha harus memahami terlebih dahulu mengenai maksud dari pendirian CV. Bisa dikatakan pendirian CV ini semacam pemberian oleh pelaku bisnis agar usahanya memiliki badan usaha yang jelas. Untuk jenisnya sendiri ada yang dikenal dengan istilah PT dan CV itu sendiri.


Untuk pengertian secara lengkapnya CV berarti Commanditaire Vennootschap dimana artinya adalah suatu bahan usaha persekutuan. CV sendiri bisa dibentuk oleh satu atau lebih orang dengan mempercayakan adanya dana untuk dikelola dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sehingga dalam aliansi CV juga akan dikenal istilah sekutu pasif dan aktif. 

Untuk sekutu aktif sendiri adalah orang yang lebih dibebankan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan. Sedangkan untuk sekutu pasif lebih kepada bagian yang menginvestasikan modal untuk dikelola sekutu aktif. Jadi saat kedepan perusahaan mengalami kerugian maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terkait dengan modal yang diberikan.

Untuk dasar hukum pendirian CV sendiri sudah diatur dalam KUHPerdata. Dimana CV berdasarkan pada perjanjian. Dimana pasal 19 hingga 21 KUHD juga telah memaparkan pengaturan CV yang masuk pada Firma khusus.

Syarat Pendirian CV Yang Wajib Dipahami

Setelah memahami pengertian dari CV maka sudah seharusnya pembaca juga memahami prosedur dan syarat pendirian CV yang akan dipaparkan ini. Namun, pembahasan pertama akan difokuskan pada syarat pendirian CV terlebih dahulu. Berikut ulasannya:

  • Pendiri CV merupakan warga Indonesia sehingga kepemilikannya harus 100% penuh warga Indonesia, dimana tidak diperkenankan partisipasi adanya modal asing.

  • Pendirian CV minimal dilakukan oleh dua orang dan masing-masing akan menduduki sebagai sekutu aktif dan pasif.

  • Akta Notaris yang digunakan memakai bahasa Indonesia.

Prosedur Pendirian CV Begini Caranya 

Setelah dibahas syarat yang harus untuk melangkah kepada prosedur dan syarat pendirian CV. Maka pembahasan ini akan dilanjutkan dengan prosedur pendirian CV. Tentunya pendirian CV ini akan menguntungkan para industri kecil  seperti UMKM karena lebih mudah dan simpel. Oleh karena itu perhatikan prosedurnya sebagai berikut:

1. Menentukan Dua Pendiri CV

Sebagai langkah dalam melengkapi prosedur dan syarat pendirian CV pertama yang harus dilakukan adalah terkait dengan penentuan dua pendiri CV. Pasalnya dua orang ini akan berperan penting dalam peran untuk penentuan sekutu aktif dan pasif. Sebab keduanya memiliki perbedaan hak dan kewajiban yang akan diberikan nantinya.

Singkatnya untuk sekutu aktif akan diberikan kewajiban yang tidak terbatas terkait dengan pengelolaan atau management perusahaan. Sedangkan sekutu pasif bertugas sebagai investor sehingga bertanggung jawab sebatas terkait dengan modal.  

Tidak hanya penentuan siapa yang menjadi sekutu aktif dan pasif saja, namun terkait dengan pembagian propertinya juga harus sudah jelas dan disepakati dari awal. Pasalnya bagian ini tidak akan terpapar jelas pada akta. Sehingga untuk meminimalisir kerugian atau kecurangan, pendiri harus sudah membuat kesepakatan terlebih dahulu.

2. Mempersiapkan Data Pendirian CV

Setiap kegiatan yang mencakup banyak orang khususnya di Indonesia pasti punya dasar hukum yang jelas. Begitu pula dengan data pendirian CV yang sudah disebutkan pada pasal 19 KUHD mengenai persiapan data CV yang harus dilengkapi. Adapun dokumen yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Identitas Pemilik yang bisa berupa bukti identitas (e-KTP). Adanya kartu tanda penduduk ini berperan penting saat seseorang tersebut hendak membuat pendirian CV. Pasalnya dari KTP juga akan terlihat jelas, baik nama atau profesinya

  • Tujuan dan Sasaran dari adanya pendirian CV tersebut atau biasa dikenal dengan istilah profiling.

  • Terlihat jelas nama sekutu yang berkuasa yang bisa digunakan untuk menandatangani kontrak.

  • Membuat Klausul pihak ketiga yang menentang sekutu pendiri. Dan juga membuat uang tunai dengan resume khusus kepadanya. Namun jika tidak ada atau kosong bisa dengan mengambil tanggung jawab tersebut.

  • Lengkapi juga terkait tanggal pendaftaran akta pendirian ke PN

  • Jika perlu bisa memberikan pengecualian terhadap satu atau beberapa mitra terhadap kewenangan yang bertindak atas nama. 

3. Mengajukan Nama CV

Selanjutnya prosedur dan syarat pendirian CV adalah dengan mengajukan pemesanan nama CV kepada Kemenkumham. Tentunya dengan melakukan prosedur ini pemilik CV akan turut andil dalam mendaftarkan perusahaannya pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). 

Namun terkait dengan nama CV ternyata ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan. Ketentuan pertama adalah menggunakan huruf latin, kemudian nama tersebut memang belum pernah terdaftar pada SABU. Tidak juga mirip dengan nama lembaga pemerintahan kecuali telah memperoleh izin. Nama tersebut rangkaian huruf yang bisa membentuk sebuah kata. Jika sudah sesuai, maka tinggal menunggu persetujuan dari jenderal administrasi hukum umum.

4. Membuat Akta Pendirian CV dan Penandatanganan 

Selanjutnya adalah dengan membuat dan menandatangani akta pendirian dihadapan notaris. Untuk memilih notaris tersebut bisa dari tempat yang sama saat didirikan CV tersebut, atau di luar daerah tersebut. Jika pembuatan akta ini sudah sesuai tidak lupa untuk memberikan tanda tangan oleh para pendiri CV. 

5. Melakukan Pengurusan SKDP dan NPWP

Selain membuat dan menandatangani akta pendirian CV, pemilik juga harus melengkapi surat keterangan domisili perusahaan. Pasalnya surat ini akan berperan penting saat perusahaan tersebut membuat NPWP. Jadi sebelum membuat NPWP, sudah dilakukan pengurusan SKDP.

Selanjutnya untuk NPWP bisa diurus melalui kantor pelayanan pajak, pastikan sesuai dengan alamat domisili dari CV tersebut. Adapun untuk mengajukan NPWP selain SKDP, juga dilengkapi dengan KTP, akta pendirian, KK direksi perusahaan dan sebagainya.

6. Melakukan Pendaftaran Dan Pengurusan Nomor Izin Berusaha

Jika prosedur dan syarat pendirian CV sudah lengkap maka pemilik bisa segera mendaftarkan diri akta notaris ke wilayah hukum yang sesuai dengan domisili CV tepatnya di sekretaris pengadilan negeri. Selain itu bisa dibawa juga kelengkapan data seperti SKDP dan NPWP. 

Proses ini bisa berlangsung sekitar 2 bulan hingga disetujui, jadi lumayan lama. Setelah didapatkan persetujuan maka bisa melakukan pengurusan NIB alias Nomor Izin Berusaha. Nomor ini akan berlaku sebagai tanda bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi, juga bisa untuk mengakses Kepabeanan dan API juga. 

Demikian itu penjelasan mengenai prosedur dan syarat pendirian CV. Tentunya tidak hanya hal itu saja yang dibahas, namun juga dipaparkan penjelasan mengenai apa itu CV agar calon pengusaha lebih memahami secara utuh. Oleh karena itu yang ingin mendirikan CV segera lengkapi data syarat dan lakukan prosedur tersebut dengan benar. Tentunya dengan memberikan Badan Usaha, bisnis akan semakin diuntungkan juga.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,