![]() |
SYARAT PENDIRIAN PERKUMPULUAN, KOPERASI, YAYASAN |
SYARAT PENDIRIAN PERKUMPULUAN, KOPERASI, YAYASAN
Selamat datang di Litologi Solution - Dengan meng-klik laman menuju halaman ini, menandakan bahwa Anda sudah berada pada halaman yang selama ini Anda cari. Halaman yang sangat tepat dan menyediakan jawaban dari semua permasalahan pelik Anda mengenai pengurusan legalitas. Simak baik-baik ulasan di bawah mengenai bagaimana kami bekerja. Bersiaplah untuk takjub. Jangan melewatkan kesempatan yang banyak dicari ribuan orang di luar sana. Kami hadir di sini khusus menawarkan informasi terkait syarat pendirian perkumpulan, syarat pendirian koperasi dan syarat pendirian yayasan terbaru khusus untuk Anda.
Syarat Pendirian Perkumpulan
1. Mengajukan nama perkumpulan
2. Pembuatan akta pendirian oleh notaris
3. Pengesahan badan hukum
4. Pengisian format pendirian
5. Salinan akta pendirian
6. Surat pernyataan tempat kedudukan dengan alamat
7. Sumber pendanaan
8. Progam kerja
9. Notulensi rapat
10. Pengajuan ke Menteri Hukum dan HAM
11. Pencetakan keputusan menteri
12. Penandatanganan keputusan menteri oleh notaris

SYARAT PENDIRIAN PERKUMPULUAN, KOPERASI, YAYASAN
Syarat pendirian Yayasan

1. Menentukan nama yayasan
2. Salinan akta pendirian
3. Fotokopi NPWP yayasan yang dilegalisir notaris
4. Surat pernyataan kedudukan dan alamat lengkap
5. Bukti kekayaan awal
6. Surat pernyataan pendiri tentang keabsahan kekayaan awal
7. Bukti setor biaya pengesahan dan pengumuman yayasan
8. Diajukan ke Kementrian Hukum dan HAM
Syarat pendirian Koperasi
1. Fotokopi KTP anggota pendiri
2. Fotokopi KTP dan NPWP pribadi pengurus koperasi
3. Surat Bukti Setor dari Bank
4. Surat keterangan baik dari pengurus
5. Rencana kegiatan usaha koperasi
6. Fotokopi berita acara
7. Fotokopi susunan pengurus dan pengawas koperasi
8. Salinan anggaran dasar rumah tangga
9. Surat pengalaman kerja calon pengelola
Nah, para pembaca sekalian, bagaimana? Itulah tadi syarat pendirian koperasi yang sudah membuat banyak orang penasaran. Apakah informasi tadi sudah menjadi jawaban yang memuaskan untuk kalian? Kalau belum, maka jangan khawatir! Kalian bisa melakukan request di kolom komentar. Atau kalian juga bisa membaca artikel kami yang lain yang bisa kalian klik disini. Terima kasih sudah menyempatkan membaca, sampai jumpa lain waktu.
Links