OSS Tidak Bisa Login? Ikuti Tips Mengatasi OSS Tidak Bisa Login

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

OSS Tidak Bisa Login? Ikuti Tips Mengatasi OSS Tidak Bisa Login
OSS Tidak Bisa Login? Ikuti Tips Mengatasi OSS Tidak Bisa Login
OSS Tidak Bisa Login? Ikuti Tips Mengatasi OSS Tidak Bisa Login
Halo para pembaca, salam hangat di hari ini yang indah ini. Hari yang indah ini tentu harus dibarengi dengan perasaan yang bahagia, namun apakah Anda sedang resah? Apakah masalah mengganggu AndaAnda berada di waktu yang tepat berkunjung di jasapengurusan.web.idTempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!


Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Pengurusan IMB Sidoarjo, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Mengatasi OSS Tidak Bisa Login. Tertarik? langsung saja kita lanjut!

Tentang OSS
Periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo membawa energi baru untuk merangsang pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020. Dalam rangka meningkatkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri, Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tingkat kemudahan berusaha dengan mempermudah proses perizinan, penyediaan lahan, pengupahan, dan sebagainya.

Salah satunya adalah dengan adanya Online Single Submission (OSS). Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:

Berbentuk badan usaha maupun perorangan.
Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif.
Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.

Sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberikan kepastian.

Untuk meningkatkan pelayanan, setelah lahirnya OSS 1.0 pada tahun 2018, hadir kembali OSS 1.1 yang merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya. Dengan berlakunya OSS 1.1 pada 1 Januari 2020, berlaku pula ketentuan-ketentuan baru untuk para Anda OSS ini.
OSS Tidak Bisa Login? Ikuti Tips Mengatasi OSS Tidak Bisa Login
OSS Tidak Bisa Login? Ikuti Tips Mengatasi OSS Tidak Bisa Login
Kendala OSS Tidak Bisa Login
Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal dengan nama Online Single Submission (OSS) hadir untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Untuk mendaftarkan badan usaha, Pelaku Usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan akun OSS untuk kemudian mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tata cara registrasi akun tersebut cukup mudah untuk diikuti. Bahkan, terdapat video yang menerangkan secara langsung tiap langkah registrasi untuk semakin memudahkan Anda. Namun, bisa saja terjadi masalah selama registrasi akun.

Salah satu masalah yang kerap muncul adalah tidak diterimanya email aktivasi. Lalu ada pula kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar pada saat Anda memasukkan data untuk pertama kali.

Apabila Anda belum mendapat Email Aktivasi, Anda dapat mengecek di folder ‘Spam’ pada email. Apabila tidak ada juga, Anda dapat kembali ke situs pendaftaran oss.go.id. Akan terdapat tulisan “Belum menerima email registrasi”, klik tulisan tersebut.

Lalu, Anda akan dibawa ke laman berikutnya. Isi kolom yang diminta dengan Nomor Identitas pada saat mendaftar akun pertama kali dan alamat email yang digunakan untuk mendaftar. Setelah itu, klik ‘Kirim Email’. Email Aktivasi akan langsung dikirimkan ke alamat email masing-masing.

Apabila masih mengalami kendala teknis, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuka layanan Call Center terkait OSS di nomor 08071002576 atau email ke helpdesk.oss@bkpm.go.id maupun osscenter@oss.go.id.

Masalah lain yang kerap muncul adalah bagaimana jika NIK yang kita miliki sudah terdaftar pada sistem OSS. Pada saat kita memasukkan data-data pertama kali, terdapat kolom NIK yang harus diisi.

Apabila NIK belum pernah digunakan untuk mendaftar Akun OSS, setelah Anda mengklik ‘Submit’ akan langsung mendapatkan Email Aktivasi. Namun, apabila NIK sudah terdaftar, Anda tidak akan bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Yang harus dilakukan adalah Anda dapat mengingat-ingat apakah sudah pernah mendaftarkan NIK pada Akun OSS sebelumnya. Apabila Anda adalah Direksi atau Komisaris suatu Perseroan, Anda dapat menanyakan kepada pengurus-pengurus Perseroan yang lain apakah NIK Anda yang didaftarkan pada Akun OSS Perseroan Anda.

Apabila kedua cara tersebut tidak membantu, Anda dapat menelepon layanan Call Center terkait OSS di nomor 08071002576 atau mengirim pertanyaan email ke helpdesk.oss@bkpm.go.id maupun osscenter@oss.go.id.

Anda diharapkan memberikan NIK Anda agar Petugas dapat mengecek alamat email manakah yang digunakan untuk mendaftar Akun OSS dengan menggunakan NIK Anda.

Apabila Anda tidak merasa pernah mendaftarkan silakan ajukan perubahan data email dengan mengirimkan surat pernyataan perubahan data yang disertai Surat Kuasa (apabila bukan Direksi yang melakukan pengisian data).

Surat harus ditandatangani Direksi diatas materai kemudian di scan dan dikirim kembali ke email OSS BKPM atau bisa dengan menghapus akun yang menggunakan NIK tersebut dengan mengirim surat pernyataan penghapusan data.

Itulah tadi Tips Mengatasi OSS Tidak Bisa Login yang sudah membuat banyak orang penasaran. Namun apabila Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan semua itu, atau mungkin Anda sedang ingin mengurus legalitas usaha Anda dengan paket lengkap tanpa perlu repot-repot, maka Anda bisa menghubungi Litologi Solution di nomor yang sudah tertera di website kami. Semoga bermanfaat, kami tunggu kerja sama dengan Anda!
Iklan Cincin Tunangan
banner

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,