PERBEDAAN CV DAN UD

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

PERBEDAAN CV DAN UD

Selamat datang kembali di Website jasapengurusan.web.id milik kami yang tidak ada hentinya akan menginformasikan berbagai info baik sedikit ataupun banyak kepada para pembaca setia sekalian. Sebelum membahas artikel ini ada baiknya jika para pembaca mengintip sedikit tentang tulisan sebelumnya di Serba-serbi Jasa Keuangan. Oke dalam artikel kali ini, walaupun informasi yang kami sampaikan terbilang cukup pendek dan singkat tapi percayalah, tulisan-tulisan dibawah ini yang akan segera dibaca oleh para pembaca sekalian akan sangat informatif dan bermanfaat. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas CV dan UD yang tidak asing lagi untuk masyarakat Indonesia, terlebih masyarakat Jogjakarta.

Bisnis merupakan salah satu jalan yang banyak dimanfaat banyak orang untuk mencari pundi-pundi penghasilan. Selain karena terbuka untuk siapa saja tanpa prasyarat tertentu, berbisnis juga merupakan pekerjaan yang dapat dilakukan sebagai sampingan dengan peluang yang cukup menjanjikan. Siapapun Anda dan darimanapun Anda berasal, Anda bebas untuk terjun di dunia bisnis. Dalam menapaki jalan bisnis, orang-orang menggunakan kendaraan yang berbeda namun tetap memiliki tujuan yang sama yaitu kesuksesan. Kendaraan dalam perumpaan ini diartikan sebagai cara dalam berbisnis.

Sebenarnya dalam berbisnis ada beberapa cara seperti dengan membangun PT, CV, Firma, dan UD. Namun, pada kesempatan ini kita hanya akan membahas mengenai perbedaan  CV dan UD.  Walaupun sama-sama bukan badan hukum, namun keduanya punya perbedaan mendasar hlo.Simak baik-baik ya perbedaan mendasar antara badan usaha CV dan UD!

Commanditaire Vennootschap (CV)

-        Pendirian CV memerlukan banyak syarat

-        Memerlukan akta pendirian usaha

-        Merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (komanditer)

-        Terdapat ciri khas adanya mitra diam

-        Hanya sekutu komplementer yang boleh berhubungan dengan pihak ketiga

-        Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar CV

-        Besarnya modal ditentukan dan dicatat pendiri

Usaha Dagang (D)

-        Pendirian lebih mudah

-        Tidak memerlukan akta pendirian usaha

-        Kepemilikan biasanya perseorangan

-        Harta pribadi seringkali tercampur dengan usaha

-        Pemilik biasanya juga merupakan pengurus usaha secara keseluruhan

-        Besaran modal dasar tidak ditentukan

Permasalahan yang sedang Anda hadapi terkait beda CV dan UD mungkin membuat Anda pusing. Namun, pusing dan gelisah Anda akan segera hilang apabila Anda menggunakan jasa pengurusan yang kami tawarkan kepada Anda. Anda hanya perlu menunggu di rumah hingga urusan Anda kami selesaikan. Tak perlu berlama-lama lagi, segera hubungi kami untuk berkonsultasi


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,