Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku? Lihat Penjalasannya Disini

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku? Lihat Penjelasannya Disini

Dulu, pelaku usaha wajib mengurus SIUP, SITU, dan TDP. Hal ini karena kelangsungan dan efisiensi operasi bisnis sangat bergantung pada keberadaan izin tersebut. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Langkah Setelah Mendapatkan NIB. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Persyaratan untuk izin perusahaan, bagaimanapun, akhir-akhir ini telah diubah oleh pemerintah. Hal ini berpengaruh pada bagaimana seorang pengusaha harus menangani tugas SIUP, TDP, dan SITU.

Apa itu SIUP dan TDP?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha atau UMKM untuk mendapatkan izin usaha. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan berlaku sebagai bukti legalitas usaha yang dijalankan. 

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti resmi bahwa perusahaan telah terdaftar dan memiliki legalitas usaha. Sedangkan Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang menjelaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi. 

Ketiga administrasi tersebut biasanya diperlukan untuk melakukan berbagai hal, seperti membuka rekening bank, mendaftar kepada instansi pemerintah, dan sebagainya.

Pembagian Kategori SIUP

Berdasarkan berbagai kategorinya, setiap perusahaan wajib memiliki SIUP. Total kekayaan bersih dan modal perusahaan, dikurangi biaya tanah dan bangunan tempat perusahaan berada, digunakan untuk menentukan kategori SIUP.

Kriteria berikut digunakan untuk mengklasifikasikan kategori SIUP ini ke dalam empat kelompok:

  • Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50 juta dan Rp 500 juta termasuk dalam kategori SIUP kecil.

  • Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 500 juta dan Rp 1 miliar harus menggunakan SIUP menengah.

  • Jenis SIUP besar untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp 1 miliar

  • Mereka dapat membuat jenis SIUP Mikro, terutama untuk usaha yang masih memiliki SIUP meskipun memiliki total modal dan nilai bersih Rp. 50 juta.

Selain itu, Anda mungkin mengetahui SIUP MB khusus yang harus dimiliki oleh pengecer minuman beralkohol (MB). Permendag No. 20 Tahun 2014 berisi daftar ketentuan administrasi SIUP MB.

Apa itu TDP?

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti resmi bahwa perusahaan telah terdaftar dan memiliki legalitas usaha. TDP dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan harus diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. TDP biasanya diperlukan untuk melakukan berbagai hal, seperti membuka rekening bank, mendaftar kepada instansi pemerintah, dan sebagainya.

Namun, perlu diingat bahwa peraturan terkait TDP mungkin berubah seiring dengan perubahan peraturan yang berlaku, sehingga disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai TDP dengan instansi yang bertanggung jawab.

Ketentuan Terbaru Terkait Kepemilikan SIUP Dan TDP

Mengenai persyaratan izin perusahaan, banyak perubahan sejak pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Salah satunya adalah terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021, yang mungkin bisa dianggap sebagai pembaruan dari PP Nomor 24 Tahun 2018.

Pelaksanaan izin usaha diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 berdasarkan skala risiko. Selain itu, PP ini mengklasifikasikan bisnis menjadi empat kelompok berdasarkan toleransi resikonya; rendah, sedang-rendah, sedang-tinggi, dan tinggi.

Nama situs OSS juga berubah menjadi OSS-RBA sejak diterbitkannya PP (Risk Based Approach) ini. Berikut izin-izin dasar yang diwajibkan oleh PP ini untuk dimiliki oleh semua pelaku usaha:

Izin-izin yang wajib dimiliki pelaku usaha

Nomor Induk Berusaha/NIB

NIB perusahaan berfungsi sebagai nomor identitasnya. Semua perusahaan di semua kategori risiko harus memiliki kepemilikan. Karena NIB kini berfungsi sebagai pengganti kedua peran tersebut, Anda tidak perlu lagi mengelola SIUP TDP secara online.

Sertifikat Standar

Perusahaan yang termasuk dalam kategori risiko rendah juga harus memiliki Sertifikat Standar untuk memenuhi kepemilikan NIB nya. Jumlah pengawasan untuk setiap Sertifikat Standar bervariasi tergantung pada profil risiko perusahaan.

Izin Tambahan

Perlu memiliki izin usaha tambahan, seperti izin operasional atau izin komersial, untuk kategori perusahaan berisiko tinggi. Melalui situs web OSS-RBA, Anda dapat mengelola setiap lisensi perusahaan ini secara online.

Bentuk perizinan lain telah menggantikan tugas pengusaha untuk mengurus SIUP. Cobalah untuk memilih vendor yang juga dapat membantu pembuatan izin usaha jika Anda ingin mendirikan perusahaan baru dengan layanan konsultasi.

Nah, itu lah penjelasan mengenai SIUP dan TDP. Untuk konsultasi di Litologi Solution, Anda bisa menghubungi Customer Service kami. Kami akan segera menghubungi Anda untuk membantu Anda dalam memperoleh NIB dan mengembangkan bisnis Anda.

Bagaimana penjelasan kami tentang Apakah SIUP dan TDP Masih Berlaku? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,