Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT PPh Badan di Yogyakarta Profesional

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT PPh Badan di Yogyakarta Profesional

Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT PPh Badan
di Yogyakarta Profesional

Bingung dengan permasalahan terkait pembayaran Pajak SPT PPh Badan yang sedang kamu hadapi sekarang? Mau masalah cepat selesai, tapi nggak tahu harus ngapain? Kamu hanya perlu menyerahkan kepada ahlinya. Di Litologi Solution, kami akan membantu Anda dalam Pembuatan Laporan Pajak SPT PPh Badan di Yogyakarta yang pastinya sudah terpercaya.

Untuk kamu yang belum tau, memasuki awal tahun biasanya identik dengan tahun pajak baru. Dimana setiap orang diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan serta Orang Pribadi. Untuk pelaporan dan pembayarannya sendiri dilakukan paling lambat hingga 30 Maret 2021. Aturan ini telah diatur pada Bab I Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan,

Lalu apa sih pajak penghasilan atau yang kerap disebut SPT Tahunan PPh Badan? SPT Tahunan PPh Badan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak (WP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak berbentuk SPT (surat pemberitahuan tahunan). PPh Badan ini tak hanya di wajibkan untuk perorangan saja namun juga berlaku bagi suatu perusahaan seperti Perusahaan. Dalam lapor SPT Tahunan PPh Badan Usaha terbagi menjadi beberapa jenis. Penasaran apa saja jenis PPH Badan usaha yang ada di Indonesia simak artikel dibawah ini.

1.     Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Badan Pasal 21

PPh Badan Pasal 21 merupakan pajak yang dilakukan perusahaan dengan cara pemotongan langsung atas penghasilan para karyawan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui bank persepsiDengan cara ini para pekerja tidak perlu membayarkan sendiri jenis pajak ini karena sudah dibayarkan oleh perusahaan.

2.     Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh 22 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor yang tergolong sangat mewah.

3.     Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Badan Pasal 23

PPh Badan Pasal 23 merupakan pemungutan pajak dari Wajib Pajak Perusahaan ketika melakukan transaksi yang merujuk pada transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa.

4.     Pajak Penghasilan Pasal 24

PPh Pasal 24 merupakan wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak atas mereka yang berada di luar negeri, hal ini bertujuan untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda.

5.     Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayarkan secar angsuran, pemotongan ini berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan. Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.

6.     Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh WP (wajib pajak) sebagai akibat dari PPh  dalam tahun ternyata lebih besar dari pada kredit pajak, oleh karenannya kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan disampaikan.

7.     PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau yang kerap disebut PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah. Dalam penerapannya, Perusahaan atau perorangan yang membayar pajak ini tidak diwajibkan untuk menyetorkan langsung ke kas negara, melainkan lewat pihak yang memotong PPN.

8.     SPT Tahunan badan

SPT ini merupakan surat yang digunakan oleh WP (wajib pajak) Badan, untuk melaporkan objek pajak tarif umum, final dan bukan objek pajak, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak terutang, pengkreditan pajak, penghitungan pajak yang masih harus dibayar, pembayaran pajak, serta laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus.

9.     Laporan SPT Tahunan Pribadi 

SPT ini merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan.

Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT PPh Badan di Yogyakarta Profesional

Jasa
Pembuatan Laporan SPT Badan Usaha Litologi Solution

Kami yakin banyak dari Anda yang memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT perusahan, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pembuatan Laporan SPT Badan Usaha di Yogyakarta.

Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan urusan perpajakan yang harus Anda selesaikan, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan SPT. Kami Litologi Solution siap membantu Anda untuk Pembuatan Laporan SPT Badan Usaha di Yogyakarta tersebut.

Tentang Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.

Berikut daftar kabupaten di Provinsi Yogyakarta yang menjadi cakupan layanan kami juga:

Kabupaten

Jasa Pelaporan SPT Badan Usaha Bantul

Jasa Pelaporan SPT Badan Usaha Gunung Kidul

Jasa Pelaporan SPT Badan Usaha Kulon Progo

Jasa Pelaporan SPT Badan Usaha Sleman

Jasa Pelaporan SPT Badan Usaha Yogyakarta

 

Berapa Biaya Jasa Pembuatan Laporan SPT Badan Usaha di Yogyakarta?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.

Jasa Pembuatan Laporan SPT Badan Usaha di Yogyakarta adalah jasa yang sudah disiapkan oleh pihak Litologi Solution yang terbukti mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!

Tak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa penghitungan dan pembuatan laporan SPT Badan Usaha yang kami tawarkan. Anda dijamin akan mendapatkan hasil yang maksimal. Anda bisa menghubungi kami ke nomor yang tertera via telepon atau whatsapp. Melalui nomor tersebut, Anda juga bisa menanyakan informasi lebih lanjut terkait jasa yang kami tawarkan. Jadi, tunggu apalagi? LITOLOGI SOLUTION siap membantu Anda.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,