Kini Tersedia Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 Lampung

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Kini Tersedia Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 Lampung
Kini Tersedia Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 Lampung

Kini Tersedia Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 Lampung

Anda punya permasalahan terkait urusan perpajakan PPh? Anda bingung bagaimana cara menyelesaikannya? Anda tidak perlu bingung lagi mengatasi masalah tersebut. Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan SPT Anda bisa mempercayakan masalah tersebut kepada jasapengurusan.web.id. Kami akan membantu menyelesaikan permasalahan Anda sampai tuntas dengan cepat. Anda akan dibantu oleh tenaga ahli yang terpercaya dan profesional di bidangnya. Dengan menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan SPT yang kami tawarkan, permasalahan Anda akan selesai tanpa menambah masalah baru dan tentunya hasilnya akan maksimal.

Pajak PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Penghasilan jenis ini umunya terjadi ketika ada transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem with-holding tax yang mengandung konsep pemotongan dan pemungutan pajak. Sistem ini banyak diterapkan di berbagai negara karena memiliki keunggulan. Salah satunya adalah mampu meringankan beban wajib pajak karena pajak dipotong atau dipungut dan dibayarkan ke kas negara ketika penghasilan belum diterima.

Pemotongan pajak penghasilan (PPh) diatur dalam UU PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, yaitu Pasal; 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

PPh Pasal 23 menggunakan sistem pemotongan pajak. Sekilas pemotongan dan pemungutan pajak tampak sama. Akan tetapi, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Pemotongan pajak diartikan sebagai kegiatan memotong sejumlah pajak terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan.

Pihak yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak adalah pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar juga bertanggung jawab atas pemotongan, penyetoran, serta pelaporannya.

Siapa yang Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23?

Pada dasarnya PPh Pasal 23 dikenakan ketika terjadi transaksi antara dua pihak, yaitu pihak penerima penghasilan dan pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan itulah yang akan memotong dan melaporkannya ke kantor pajak.

Apabila dirangkum, pemotong PPh Pasal 23 antara lain:

1. Badan pemerintah

2. Subjek pajak badan dalam negeri

3. Penyelenggaraan kegiatan

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

6. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya:

· Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.

· Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.

· Wajib pajak orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.

Kini Tersedia Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 Lampung
Kini Tersedia Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 Lampung

Jasa Pelaporan SPT Kami

Kami yakin banyak dari Anda yang memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT perusahan, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Lampung.

Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan urusan perpajakan yang harus Anda selesaikan, mulai dari penghitungan pajak hingga pelaporan SPT. Kami Litologi Solution siap membantu Anda untuk Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Lampung tersebut.

Tentang Lampung

Lampung adalah sebuah provinsi paling selatan di Pulau Sumatra, Indonesia, dengan ibu kota Bandar Lampung. Provinsi ini memiliki dua kota yaitu Kota Bandar Lampung dan Kota Metro serta 13 kabupaten.

Berikut adalah daftar wilayah di Lampung yang menjadi cakupan layanan kami juga:

Kabupaten

Jasa Pelaporan PPh 23 Bandar Lampung

Jasa Pelaporan PPh 23 Lampung Barat

Jasa Pelaporan PPh 23 Lampung Selatan

Jasa Pelaporan PPh 23 Lampung Tengah

Jasa Pelaporan PPh 23 Lampung Timur

Jasa Pelaporan PPh 23 Lampung Utara

Jasa Pelaporan PPh 23 Mesuji

Jasa Pelaporan PPh 23 Metro

Jasa Pelaporan PPh 23 Pesawaran

Jasa Pelaporan PPh 23 Pesisir Barat

Jasa Pelaporan PPh 23 Pringsewu

Jasa Pelaporan PPh 23 Tanggamus

Jasa Pelaporan PPh 23 Tulang Bawang

Jasa Pelaporan PPh 23 Tulang Bawang Barat

Berapa Biaya Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Lampung?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.

Jasa Pelaporan SPT PPh Pasal 23 di Lampung adalah jasa yang sudah disiapkan oleh pihak Litologi Solution yang terbukti mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!

Tak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan SPT PPh Pasal 23 yang kami tawarkan. Anda dijamin akan mendapatkan hasil yang maksimal. Anda bisa menghubungi kami ke nomor yang tersedia via telepon atau whatsapp. Melalui nomor tersebut, Anda juga bisa menanyakan informasi lebih lanjut terkait jasa yang kami tawarkan. Jadi, tunggu apalagi? Kami siap membantu Anda.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,