Melayani Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Kendari, Sulawesi Tenggara
Halo para pembaca, salam hangat di hari ini yang indah ini. Hari yang indah ini tentu harus dibarengi dengan perasaan yang bahagia, namun apakah Anda sedang resah? Apakah masalah mengganggu anda? Anda berada di waktu yang tepat berkunjung ke jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan yang Anda sukai.
Sebelum dilanjut, apa Anda tahu bahwa kami sudah pernah membahas tentang Jasa Legalitas Usaha Banten sebelumnya? Anda bisa langsung periksa mengenai pembahasan sebelumnya dengan link yang bisa Anda klik. Click! Kali ini kami memberikan informasi yang menarik, yaitu mengenai Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Kendari. Penasaran kan? Langsung saja kita teruskan.
Tentang PT
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali.
Karena dibentuk berdasarkan kesepakatan, suatu usaha sifatnya didirikan minimal 2 orang dan maksimal tak terbatas, memiliki modal usaha minimal Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), modal yang disetor di Bank minimal 25% dari keseluruhan modal usaha, memiliki sistem keuangan atau harta kekayaan tersendiri, memerlukan pembuatan akta notaris, bidang usaha bidang perdagangan dan jasa, tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sesuai dengan persentase atau saham dari keseluruhan modal usaha yang tercantum dalam akta notaris PT.
Tentang PMA
PMA (Penanaman Modal Asing) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan adil (andil) dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA Kami
Kami yakin banyak dari Anda yang ingin memulai usaha perseroan terbatas ini, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pendirian / Pengurusan PT PMA dengan waktu hanya 3 minggu.
Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang Pengurusan / Pendirian PT PMA, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk melakukan Pengurusan / Pendirian PT PMA tersebut.
Untuk itu jika Anda ingin menggunakan Jasa Pengurusan PT PMA, kami bisa membantu Anda, Cukup mudah untuk Anda dalam mengurus Izin PT Anda dengan bantuan kami. Jika ingin bekerja sama pada kami dan mempercayai sepenuhnya maka kami sebagai penyedia jasa mendirikan PT PMA dapat menyelesaikannya untuk Anda secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.
Links