Spesialis Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja Bergaransi

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Spesialis Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja Bergaransi
Spesialis Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja Bergaransi
Spesialis Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja Bergaransi
Selamat pagi, siang, sore, malam, wahai para pembaca! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi suguhan informasi kepada Anda! Dan lagi, selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!


Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Konsultan ISO Jambi, Anda bisa klik link yang tersedia apabila Anda tertarik mengenai informasi tersebut. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.


Tentang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No. 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.

Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum. Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.

Spesialis Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja Bergaransi
Spesialis Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja Bergaransi
Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut:

SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
a. mobil penumpang perseorangan.
b. mobil barang perseorangan.

SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. Mobil bus perseorangan.
b. Mobil barang perseorangan.

SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa
a. Kendaraan alat berat.
b. Kendaraan penarik.
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram

SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc
c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc

SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Jasa Perpanjangan SIM Kami
Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang SIM, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk melakukan Perpanjangan SIM tersebut.

Untuk itu jika Anda ingin mengurus SIM, kami bisa membantu Anda, Cukup mudah untuk Anda dalam mengurus SIM Anda dengan bantuan kami. Jika ingin bekerja sama pada kami dan mempercayai sepenuhnya maka kami sebagai penyedia Jasa Perpanjangan SIM Jogja dapat menyelesaikannya untuk Anda secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.

Tentang Yogyakarta
Yogyakarta adalah ibu kota dan pusat pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Kota Yogyakarta adalah kediaman bagi Sultan Hamengkubuwana dan Adipati Paku Alam.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, kami juga melayani berbagai daerah seperti:
Kabupaten/Kota
Ibu Kota Kabupaten
Perpanjangan SIM Kabupaten Kulon Progo
Wates
Perpanjangan SIM Kabupaten Bantul
Bantul
Perpanjangan SIM Kabupaten Gunungkidul
Wonosari
Perpanjangan SIM Kabupaten Sleman
Sleman
Perpanjangan SIM Kota Yogyakarta


Berapa Biaya Jasa Perpanjangan SIM Jogja?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe SIM, dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.

Menarik bukan penawaran Biro Jasa Perpanjangan SIM di Jogja kami? Kami memang selalu terpercaya mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,