Yang Dilarang Dalam Pendirian Yayasan, Apa Saja?

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Yang Dilarang Dalam Pendirian Yayasan, Apa Saja?

Apa Saja yang Dilarang Dalam Pendirian Yayasan?

Dalam pendirian yayasan di Indonesia, ada beberapa hal yang dilarang dicantumkan dalam akta pendirian yayasan. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Mengenal Anggaran Dasar Yayasan. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Adapun beberapa hal yang dilarang yaitu:

  • Nama yayasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Tujuan yayasan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Tujuan yayasan yang merugikan kepentingan umum atau mengandung unsur kejahatan.

  • Tujuan yayasan yang bertujuan untuk mencari keuntungan bagi pemegang saham atau anggota yayasan.

  • Tujuan yayasan yang bertujuan untuk mengelola atau mengurus kepentingan politik partai atau organisasi kemasyarakatan.

  • Nama yayasan yang sama dengan nama yayasan lain yang sudah terdaftar.

  • Pencantuman unsur-unsur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti unsur-unsur yang bersifat rasis, diskriminatif, atau tidak sesuai dengan etika yang berlaku di masyarakat.

  • Pencantuman unsur-unsur yang tidak sesuai dengan tujuan yayasan yang sebenarnya.

  • Pencantuman unsur-unsur yang tidak sesuai dengan kewenangan yayasan yang telah ditetapkan dalam akta pendirian.

Sanksi Bagi Yayasan yang Melanggar Hukum

Jika yayasan melakukan pelanggaran hukum, maka yayasan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada yayasan yang melanggar hukum:

1. Pencabutan izin pendirian yayasan

Pencabutan izin pendirian yayasan merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada yayasan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan-persyaratan tersebut dapat berupa persyaratan administratif, seperti kelengkapan dokumen pendirian yayasan, serta persyaratan yang berkaitan dengan tujuan yayasan, seperti tujuan yayasan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila yayasan tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka izin pendirian yayasan tersebut dapat dicabut oleh pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, yayasan tersebut harus menyelesaikan semua kewajiban yang telah terlanjur dibuat, serta harus menyerahkan seluruh benda yayasan yang masih ada kepada pemerintah.

2. Pembubaran yayasan

Pembubaran yayasan dapat terjadi jika yayasan tersebut melakukan pelanggaran hukum yang grave. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan dapat dibubarkan oleh pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang grave, seperti kejahatan terorganisir, terorisme, atau pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, yayasan juga dapat dibubarkan jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Yayasan, seperti tidak memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan atau tidak memiliki kegiatan yang sesuai dengan tujuan yayasan tersebut.

Selain pembubaran oleh pemerintah, yayasan juga dapat dibubarkan secara sukarela oleh dewan pengurus yayasan. Dalam hal ini, dewan pengurus harus mengajukan permohonan pembubaran kepada pemerintah dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah yayasan dibubarkan, maka seluruh aset yayasan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah atau kepada lembaga lain yang memiliki tujuan yang sesuai dengan tujuan yayasan tersebut.

3. Sanksi Pidana

Jika yayasan terbukti melakukan tindak pidana, maka yayasan tersebut dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh yayasan dapat berupa tindak pidana pencucian uang, penggelapan, atau tindak pidana lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dikenakan pidana, yayasan juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda, pembekuan kegiatan, atau pencabutan surat keputusan pembentukan yayasan. Sanksi administratif ini dapat diberikan oleh pihak yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau lembaga lain yang terkait dengan pengelolaan yayasan.

4. Sanksi Denda

Jika yayasan melakukan pelanggaran hukum yang tidak terlalu grave, maka yayasan tersebut dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan oleh yayasan tergolong serius, maka yayasan tersebut dapat dikenakan sanksi lebih berat, seperti pembubaran atau pencabutan izin operasinya.

Pelanggaran hukum yang dapat dilakukan oleh yayasan dapat berupa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang yayasan, seperti Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.

5. Pembatasan kegiatan yayasan

Pembatasan kegiatan yayasan merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada yayasan yang melakukan pelanggaran hukum yang tidak terlalu grave. Pembatasan kegiatan yayasan dapat dilakukan oleh pemerintah melalui keputusan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal ini, pembatasan kegiatan yayasan tersebut dapat berupa pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan yayasan yang telah ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, serta pembatasan dalam penggunaan dana yayasan. Pembatasan kegiatan yayasan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Bagaimana penjelasan kami tentang Daftar Larangan dalam Pendirian Yayasan? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,