Pelajari Beberapa Hal Berikut Agar Nama Yayasan Anda Bisa Didaftarkan

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Pelajari Beberapa Hal Berikut Agar Nama Yayasan Anda Bisa Didaftarkan

Untuk mendaftarkan nama yayasan, Anda perlu melakukan beberapa langkah penting. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Penggunaan Nama Yayasan yang Terdaftar. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Untuk mendaftarkan nama yayasan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti akta pendirian yayasan, tata tertib yayasan, dan surat keterangan tidak keberatan dari masyarakat.

Akta pendirian yayasan merupakan dokumen yang menjadi dasar dari yayasan tersebut. Akta ini menjelaskan tujuan yayasan, struktur organisasi, dan anggota pendiri yayasan.

Tata tertib yayasan adalah dokumen yang menjelaskan tata cara kerja yayasan, termasuk bagaimana yayasan mengambil keputusan, bagaimana mengelola sumber daya yayasan, dan bagaimana mengelola keuangan yayasan.

Surat keterangan tidak keberatan dari masyarakat adalah dokumen yang menyatakan bahwa yayasan tidak merugikan masyarakat setempat. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setelah melakukan konsultasi dengan masyarakat setempat.

Selain dokumen-dokumen tersebut, Anda juga mungkin perlu menyiapkan dokumen tambahan seperti surat permohonan pendaftaran nama yayasan, fotokopi KTP pendiri yayasan, dan fotokopi akta pendirian perusahaan (jika yayasan tersebut didirikan oleh perusahaan).

Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan benar agar proses pendaftaran nama yayasan berjalan dengan lancar.

2. Cari tahu persyaratan yang berlaku di daerah Anda

Setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda untuk pendaftaran nama yayasan. Pastikan Anda mengetahui persyaratan yang berlaku di daerah Anda agar proses pendaftaran nama yayasan berjalan dengan lancar.

Untuk mengetahui persyaratan yang berlaku di daerah Anda, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan:

  • Menghubungi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Dinas Sosial setempat: Anda dapat menghubungi Kantor Kemenkumham atau Dinas Sosial setempat untuk menanyakan persyaratan yang berlaku di daerah Anda. Mereka dapat memberikan informasi yang terperinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran nama yayasan di daerah Anda.

  • Membaca Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di daerah Anda: Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran nama yayasan di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Yayasan. Anda dapat membaca peraturan-peraturan tersebut untuk mengetahui persyaratan yang berlaku di daerah Anda.

  • Mencari informasi di situs web resmi pemerintah daerah: Situs web resmi pemerintah daerah biasanya menyediakan informasi tentang persyaratan yang berlaku untuk pendaftaran nama yayasan di daerah tersebut. Anda dapat mengunjungi situs web tersebut untuk mencari informasi yang diperlukan.

  • Berbicara dengan pengacara atau konsultan hukum: Jika Anda masih merasa bingung tentang persyaratan yang berlaku di daerah Anda, Anda dapat berbicara dengan pengacara atau konsultan hukum yang memahami peraturan-peraturan yang berlaku di daerah Anda. Mereka dapat memberikan informasi yang lebih terperinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran nama yayasan di daerah Anda.

3. Daftar nama yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami persyaratan yang berlaku, Anda dapat mendaftarkan nama yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses pendaftaran ini biasanya dilakukan melalui situs web Kemenkumham atau melalui kantor-kantor perwakilan Kemenkumham di daerah Anda.

Untuk memulai proses pendaftaran nama yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pertama-tama Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Surat permohonan pendaftaran nama yayasan, yang ditandatangani oleh ketua yayasan dan diketahui oleh notaris.

  • Akte pendirian yayasan yang telah disahkan oleh notaris.

  • Susunan kepengurusan yayasan yang telah ditandatangani oleh semua anggota kepengurusan yayasan dan diketahui oleh notaris.

  • Bukti telah melakukan pendaftaran yayasan di Badan Hukum dan Organisasi (BHOO) atau di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  • Surat keterangan domisili yayasan yang dikeluarkan oleh kepala desa, lurah, atau camat.

  • Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar, yang menampilkan wajah ketua yayasan dan anggota kepengurusan yayasan.

Setelah dokumen-dokumen tersebut tersedia, Anda dapat memulai proses pendaftaran nama yayasan di Kemenkumham. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui situs web Kemenkumham atau melalui kantor-kantor perwakilan Kemenkumham di daerah Anda. Jika menggunakan situs web, Anda perlu mengikuti petunjuk yang diberikan untuk mengisi formulir pendaftaran nama yayasan dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika menggunakan kantor perwakilan Kemenkumham, Anda perlu mengajukan permohonan pendaftaran secara langsung ke kantor tersebut dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

4. Tunggu proses verifikasi

Setelah mendaftarkan nama yayasan, Anda harus menunggu proses verifikasi dari Kemenkumham. Jika nama yayasan Anda disetujui, Anda akan menerima surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa nama yayasan Anda telah terdaftar.

Untuk mendaftarkan nama yayasan, Anda harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Persyaratan tersebut antara lain:

  • Membuat surat pernyataan bahwa nama yayasan yang akan didaftarkan tidak sama dengan nama yayasan lain yang sudah terdaftar.

  • Menyertakan fotokopi akta pendirian yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris.

  • Menyertakan fotokopi KTP pengurus yayasan.

  • Menyertakan fotokopi surat izin tempat usaha yayasan, jika yayasan tersebut memiliki tempat usaha.

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran nama yayasan ke Kemenkumham. Proses verifikasi akan dilakukan oleh Kemenkumham, dan jika nama yayasan Anda disetujui, Anda akan menerima surat keterangan resmi yang menyatakan bahwa nama yayasan Anda telah terdaftar.

5. Lakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun

Pendaftaran ulang setiap 5 tahun merupakan kewajiban bagi yayasan yang telah terdaftar di Indonesia. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yayasan yang terdaftar di lembaga pemerintah terkait tetap valid dan up-to-date.

Untuk melakukan pendaftaran ulang, Anda perlu mengikuti prosedur yang sama seperti saat melakukan pendaftaran pertama kali. Anda perlu mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan, mengisi formulir pendaftaran yang tersedia, dan menyerahkan berkas-berkas tersebut ke lembaga pemerintah terkait. Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran ulang yang ditentukan oleh lembaga tersebut.

Pastikan untuk melakukan pendaftaran ulang tepat pada waktunya agar yayasan Anda tidak terkena sanksi administrasi. Jika Anda terlambat melakukan pendaftaran ulang, yayasan Anda dapat dicabut statusnya sebagai yayasan yang terdaftar. Jika ini terjadi, Anda perlu mengajukan pendaftaran ulang lagi sebagai yayasan baru.

Dengan memperhatikan langkah-langkah di atas, Anda akan lebih mudah untuk mendaftarkan nama yayasan Anda dan memastikan bahwa yayasan Anda dapat beroperasi dengan lancar.

Bagaimana penjelasan kami tentang Pertimbangan Sebelum Membuat Nama Yayasan? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,