Tidak Punya NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS, Emang Bisa? Yuk! SImak Penjelasannya

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Tidak Punya NPWP Saat Ajukan Izin Lewat OSS, Emang Bisa?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang terdaftar di Indonesia, termasuk perusahaan. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Cara Pengajuan NIB Melalui OSS. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

NPWP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin mengajukan permohonan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

Jika perusahaan tidak memiliki NPWP saat mengajukan izin usaha melalui OSS, maka permohonan izin usaha tersebut tidak akan dapat diproses. Sebelum mengajukan izin usaha melalui OSS, perusahaan harus memastikan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP yang valid.

Untuk mengajukan NPWP, perusahaan dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat atau mengajukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, fotokopi akte pendirian perusahaan, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. 

Setelah dokumen yang diperlukan telah disiapkan, perusahaan dapat mengajukan permohonan NPWP dengan mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara online atau menyerahkan dokumen ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Persyaratan Membuat NPWP

Untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perusahaan atau individu wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya:

  • Menjadi warga negara Indonesia atau perusahaan yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Memiliki KTP atau paspor bagi individu wajib pajak, atau akte pendirian perusahaan bagi perusahaan.

  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang tersedia di kantor pelayanan pajak atau di website Direktorat Jenderal Pajak.

  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP atau paspor bagi individu wajib pajak, atau fotokopi akte pendirian perusahaan bagi perusahaan.

  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa informasi yang diberikan dalam formulir pendaftaran NPWP adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Melakukan pembayaran biaya pendaftaran NPWP yang berlaku.

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, perusahaan atau individu wajib pajak dapat mengajukan permohonan NPWP dengan mengisi formulir yang tersedia di kantor pelayanan pajak atau di website Direktorat Jenderal Pajak, dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara online. Setelah proses verifikasi selesai, NPWP akan dikeluarkan dan dikirimkan ke alamat yang ditentukan.

Langkah-Langka Membuat NPWP Secara Online

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online:

  • Pastikan Anda sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai verifikasi identitas Anda saat membuat NPWP.

  • Buka website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

  • Pada halaman utama website, klik tombol "Daftar NPWP" di bagian atas halaman.

  • Pada halaman "Daftar NPWP", klik tombol "Daftar NPWP Online" di bagian kiri halaman.

  • Isi formulir yang tersedia sesuai dengan data Anda. Pastikan data yang Anda isi sudah sesuai dengan yang tertera dalam KTP Anda.

  • Lampirkan fotokopi KTP Anda yang telah di-scan atau di-foto dengan kualitas yang baik.

  • Setelah semua data dan dokumen yang diperlukan telah diisi dan dilampirkan, klik tombol "Kirim" di bagian bawah halaman untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP.

  • Tunggu hingga permohonan Anda diproses oleh pihak yang berwenang. Setelah permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau pesan teks tentang hasil permohonan Anda.

Pastikan Anda mengikuti tata cara yang telah ditentukan dengan benar agar proses pembuatan NPWP dapat berlangsung dengan lancar.

Bagaimana penjelasan kami tentang Pengajuan Izin Tanpa NPWP? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,