Jangan terburu mendirikan Yayasan! perhatikan dulu hal-hal berikut

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Jangan Terburu Mendirikan Yayasan! Perhatikan Dulu Hal-hal Berikut

Pengertian Yayasan

Yayasan adalah suatu lembaga yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau kepentingan umum lainnya. Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Jenis Bidang Kegiatan Dalam Yayasan jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Untuk membentuk sebuah yayasan, terlebih dahulu harus dibuat akta pendirian yayasan yang dibuat oleh notaris. Selanjutnya, yayasan tersebut harus terdaftar di Kantor Pendaftaran Badan Hukum (KPBPK) dan memiliki peraturan dasar yang mengatur tentang tujuan, kegiatan, dan pengelolaan yayasan.

Yayasan tidak memiliki kekayaan sendiri, sehingga kekayaan yang dimiliki oleh yayasan merupakan kekayaan yang dipercayakan oleh pendonor atau sumber dana lainnya. Yayasan juga tidak boleh memperoleh keuntungan, sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yayasan harus merupakan kegiatan sosial atau kemanusiaan.

Pengelolaan yayasan harus dilakukan oleh Dewan Pengurus Yayasan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sejumlah anggota. Dewan Pengurus Yayasan bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sesuai dengan peraturan dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Yayasan

Yayasan adalah suatu lembaga yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan untuk melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau kepentingan umum lainnya. Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan harus memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris, serta harus terdaftar di Kantor Pendaftaran Badan Hukum (KPBPK). Yayasan juga harus memiliki peraturan dasar yang mengatur tentang tujuan, kegiatan, dan pengelolaan yayasan.

Yayasan tidak memiliki kekayaan sendiri, sehingga kekayaan yang dimiliki oleh yayasan merupakan kekayaan yang dipercayakan oleh pendonor atau sumber dana lainnya. Yayasan juga tidak boleh memperoleh keuntungan, sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yayasan harus merupakan kegiatan sosial atau kemanusiaan.

Pengelolaan yayasan harus dilakukan oleh Dewan Pengurus Yayasan yang terdiri dari Ketua, wakil ketua, dan sejumlah anggota. Dewan Pengurus Yayasan bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan sesuai dengan peraturan dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendirikan Yayasan

Yayasan merupakan salah satu lembaga yang dapat membantu menyelesaikan masalah sosial yang ada di masyarakat. Yayasan dapat melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau kepentingan umum lainnya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Yayasan juga dapat membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah sosial yang ada di masyarakat. Pemerintah tidak selalu mampu menangani semua masalah sosial yang ada di masyarakat, sehingga keberadaan yayasan dapat membantu mengurangi beban pemerintah dalam menangani masalah sosial tersebut.

Selain itu, yayasan juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan. Misalnya, yayasan yang fokus pada bidang kesehatan dapat membantu menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat yang tidak mampu mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang berbayar.

Dengan demikian, perlu kiranya memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan untuk mendirikan yayasan. Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan sebuah yayasan, di antaranya:

  • Tujuan dan sasaran: yayasan harus memiliki tujuan dan sasaran yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Anggaran dasar: yayasan harus memiliki anggaran dasar yang menjelaskan struktur organisasi, tugas dan wewenang, serta kewajiban para anggota yayasan.

  • Pendirian: yayasan harus didirikan melalui akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh pengadilan.

  • Pengurus: yayasan harus memiliki pengurus yang terdiri dari minimal 3 orang yang bertanggung jawab atas keberlangsungan yayasan.

  • Keuangan: yayasan harus memiliki sumber keuangan yang jelas dan terjamin, serta harus membuat laporan keuangan secara berkala.

  • Perizinan: yayasan harus memiliki izin operasional dari pemerintah, yang biasanya dikeluarkan oleh Departemen Sosial atau Dinas Sosial setempat.

  • Aset: yayasan harus memiliki aset yang cukup untuk menunjang kegiatan yayasan sesuai dengan tujuannya.

  • Penyusunan laporan: yayasan harus membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan secara berkala, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Pemantauan: yayasan harus terus dipantau oleh pemerintah agar tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuannya.

Bagaimana penjelasan kami tentang Jangan terburu mendirikan Pertimbangan Sebelum Mendirikan Yayasan? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,