Benarkah Izin Apa Saja Bisa Melalui OSS? Lihat Penjelasannya Disini

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2



Benarkah Izin Apa Saja Bisa Melalui OSS? Lihat Penjelasannya Disini

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah sistem yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin usaha dan mendapatkan semua persetujuan yang diperlukan secara online, melalui satu portal online tunggal. Sebelum lanjut ke pembahasan kami sebelumnya juga mengunggah Benarkah Daftar OSS Harus Ada NPWP. Jika anda ingin membaca anda bisa klik link yang tertera.

Dengan sistem OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin usaha dan mendapatkan persetujuan dari berbagai instansi pemerintah yang terkait secara bersamaan, sehingga proses pengurusan izin usaha menjadi lebih cepat dan efisien. Sistem OSS juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan izin usaha di Indonesia.

Sistem OSS dapat digunakan oleh pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, serta usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Sistem OSS juga dapat digunakan oleh usaha yang baru berdiri atau yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Namun, perlu diingat bahwa sistem OSS hanya dapat digunakan oleh pelaku usaha yang memiliki usaha yang sesuai dengan ketentuan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan hanya untuk izin usaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS.

Selain itu, sistem OSS juga dapat digunakan oleh pelaku usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun yang memiliki komposisi modal asing. Namun, perlu diingat bahwa penggunaan modal asing dalam suatu usaha harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.

Sistem OSS biasanya digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha yang memenuhi karakteristik berikut:

  • Pelaku usaha yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.

  • Pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin usaha yang memerlukan persetujuan dari beberapa instansi pemerintah, seperti instansi pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, dan lainnya.

  • Pelaku usaha yang ingin mempercepat proses pengurusan izin usaha dan menghindari kemacetan dalam pengurusan izin usaha.

  • Pelaku usaha yang ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan izin usaha.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis izin usaha dapat diajukan melalui sistem OSS. Pelaku usaha harus memeriksa terlebih dahulu jenis izin usaha yang diajukan dan apakah izin tersebut dapat diajukan melalui sistem OSS atau tidak.

Perizinan Usaha Berbasis Risiko 

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah sistem perizinan berusaha yang mengacu pada tingkat risiko kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan yang diperlukan oleh pelaku usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukannya.

Sistem ini memetakan tingkat risiko kegiatan usaha sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah menentukan jenis izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha yang akan dilakukan. Dengan demikian, sistem perizinan berbasis risiko dapat membantu pelaku usaha dalam mengurus izin usaha dengan lebih mudah dan efisien.

Tingkat risiko dalam sistem perizinan berbasis risiko dibagi menjadi empat, yaitu risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Perizinan tunggal berarti NIB mencakup semua legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diperlukan oleh pelaku usaha. Selain itu, NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) untuk importir, serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir.

Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki perizinan lain selain NIB, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, perizinannya ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan yang menetapkan perizinan tersebut.

OSS RBA Permudah Mendapatkan NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena NIB memiliki banyak manfaat bagi UMK. Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. Dengan NIB, UMK dapat lebih mudah memperoleh dana dari bank untuk membiayai usahanya, sehingga dapat meningkatkan peluang keberhasilan usahanya.

Selain itu, NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari pemerintah, seperti program kredit usaha rakyat (KUR) atau program bantuan modal usaha (BPUM). Dengan demikian, NIB dapat membantu UMK untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya.

NIB juga memberikan kepastian hukum bagi UMK terhadap usahanya. Dengan memiliki NIB, UMK dapat memiliki perlindungan hukum terhadap usahanya, sehingga dapat terhindar dari tindakan yang merugikan usahanya. Dengan demikian, NIB merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi UMK di Indonesia.

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup mudah, pelaku usaha hanya perlu mengunjungi laman www.oss.go.id, klik daftar dan mengikuti alur registrasinya. Dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk pengurusan NIB meliputi:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Surat pernyataan keabsahan dokumen (SPKD)

  • Surat pernyataan keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana atau tindak pidana korupsi

  • Surat pernyataan keabsahan dokumen bagi perusahaan patungan

Setelah melengkapi dokumen yang diperlukan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB melalui laman resmi OSS. Proses pengajuan NIB biasanya akan selesai dalam waktu kurang dari satu hari kerja, tergantung dari jenis usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengakses informasi-informasi lainnya terkait proses perizinan usaha di laman resmi OSS, seperti regulasi-regulasi spesifik untuk jenis bidang usaha tertentu, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, dan lain-lain. Dengan demikian, pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus NIB melalui laman resmi OSS.

Bagaimana penjelasan kami tentang Izin yang Bisa Melalui OSS? Semoga artikel diatas menambah wawasan anda dan membantu anda mencari informasi yang dibutuhkan.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,