Asas Legalitas Hukum Pidana di Indonesia Menurut KUHP

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Mengenal tentang asas legalitas pada hukum pidana yang sekarang sudah diterapkan di Indonesia sebaiknya diketahui. Jika ditelisik lebih ulang pada kasus-kasus yang terjadi di Indonesia memang sudah ada aturan dalam penerapannya. Seperti tindakan dan perbuatan seseorang atau sekelompok orang, asas ini berlaku sebagai aturan untuk menegakkan keadilan pada bidang pidana.

Asas ini menjadi suatu tindakan represif dan preventif dalam menegakkan hukum bagi orang yang melanggar hukum pada bidang pidana. Hal ini menjadi salah satu dasar seseorang dikenai hukum atas perbuatan pidana yang dibuatnya. Untuk mengenal lebih lanjut mengenai asas legalitas pada hukum pidana di Indonesia berikut rangkumannya:


Pengertian Asas Legalitas

Definisi asas ini sudah ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 KUHP. Singkatnya ialah suatu jaminan dasar untuk membatasi kegiatan seseorang akan hal yang dibolehkan atau dilarang secara jelas. Dengan asas ini pelaku bisa dilindungi dari penyalahgunaan jabatan hakim, serta menjamin keamanan informasi yang tidak boleh dan boleh diterima.

Setiap individu juga akan diberikan informasi peringatan mengenai hal yang ilegal dan hukum yang ditetapkan. Dengan asas ini tidak semua perbuatan individu tidak bisa dikatakan melanggar hukum pidana oleh hakim jika belum ditetapkan hukum pidananya. Juga orang tersebut belum melakukan pelanggaran hukum pidana yang dimaksud.

Unsur-Unsur yang Terkandung

Asas legalitas bisa dikatakan menjadi roh hukum pidana, karena dengan adanya asas ini suatu peraturan hukum bisa digunakan dalam menindak kasus ini atau tidak. Dengan demikian jika terjadi pelanggaran maka apakah sudah ada peraturan yang ditetapkan atau belum. Juga peraturan tersebut relevan dengan kasusnya atau tidak.

Untuk lebih memahami maknanya ada baiknya jika mengetahui unsur yang terdapat pada pengertian asas tersebut. Ada beberapa poin ataupun unsur penting dalam asas tersebut. Asas ini juga bisa menjadi kelemahan pada hukum tindak pidana karena tidak adanya peraturan yang berlaku. Berikut unsur yang terdapat dalam asas legalitas:

  • Jika belum ada peraturan yang diberlakukan maka perbuatan individu tidak akan dilarang dan diancam pidana.

  • Analogi tidak diperbolehkan dalam memutuskan suatu tindak pidana pada hukum pidana yang dilakukan individu maupun kelompok.

  • Aturan hukum pidana tidak diperbolehkan berlaku surut.

Konsep Hukum

Suatu asas hukum hakikatnya mengandung proposisi akan konsep-konsep hukum di dalamnya. Sejarah asas hukum telah berlangsung pada zaman romawi kuno dan telah diberlakukan karena adanya tindak pidana hukum yang tidak tertulis. Adanya asas hukum ini untuk menetapkan hukum pidana bisa dirumuskan secara pasti, tertulis, dan prospektif.

Dengan adanya hal tersebut asas ini bisa dijabarkan dengan konsep-konsep hukum pidana sesuai dengan definisinya. Konsep ini juga untuk melindungi individu dari kecurangan pada hukum pidana. Berikut penjabaran konsep asas tersebut pada hukum pidana:

1. Konsep Lex Scripta

Asas legalitas mengandalkan hukum yang tertulis. Setiap individu atau kelompok bisa dituntut dengan hukum pidana akan perbuatannya apabila sudah ada rumusan peraturan secara tertulis. Konsep ini akan melawan sifat hukum formal dengan sifat hukum material.

2. Konsep Lex Scripta

Rumusan hukum pidana tersebut harus dimaknai secara rigid dan tidak boleh diperluas. Agar tidak merugikan pihak pelaku tindak pidana tersebut. Dengan adanya rigiditas maka konsep analogi tidak diperuntukkan pada hukum tindak pidana tersebut.

3. Konsep Lex Temporis Delicti

Konsep ketiga ini mengandung makna larangan retroaktif atau surut. Maknanya hukum pidana harus selalu berada di depan atau prospektif bukan di belakang atau surut retroaktif. Larangan ini telah tertulis pada pasal 1 dua ayat pertama KUHP. Konsep ini dapat diturunkan jika ada hukum yang berlaku pada masa transisi.

4. Konsep Lex Certa

Dengan mengedepankan kepastian untuk mencapai kesepakatan hukum yang paling awal sebelum membahas kemanfaatan dan nilai-nilai lainnya. Kepastian ini digunakan agar terdakwa tidak dicurangi oleh penguasa yang mendukung tanpa hukum yang jelas. Juga negara wajib menuntut perbuatan irasional.

Tujuan Asas Legalitas

Sebagai hal penting dalam hukum pidana yang berada di Indonesia, tujuan asas ini tentu tidak akan jauh dari penetapan hukum pidana tersebut. Dengan asas ini terdakwa juga akan dilindungi dari ketidaktahuan hukum pidana yang akan menguranginya. Selain untuk terdakwa, asas ini juga berlaku bagi hukum pidana yang tidak tertulis dan analogi yang dibuat oleh penguasa.

Tujuan asas tersebut menjadi kunci akan mendampingi proses penuntutan terdakwa terhadap perbuatan tindak pidana hukum yang dilakukannya. Berikut penjabaran mengenai tujuannya dalam hukum pidana:

  • Bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dalam penegakan tindak hukum pidana. Sesuai dengan konsepnya hukum yang tidak ada kepastiannya tidak akan berlaku untuk menjerat terdakwa dalam hukum pidana.

  • Kepastian hukum akan rumusan hukum yang tertulis. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi terdakwa supaya terhindar dari kesewenang-wenangan penguasa dalam menetapkan hukuman.

  • Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hal apa saja yang bisa melanggar hukum pidana. Dengan begitu masyarakat bisa mengerti perbuatan apa yang boleh dilakukan dan dilarang.

Contoh Kasus Asas Legalitas Pada Bidang Pidana Yang Terjadi di Indonesia

Banyak kasus kecil maupun besar sudah terjadi di Indonesia yang bersangkutan dengan hukum pidana. Perbuatan tindak pidana selalu menimbulkan kerugian bagi negara maupun individu baik itu keguruan material atau nonmaterial. Hukuman bagi terdakwa juga tak jarang yang diatur sesuai dengan kondisi Indonesia pada saat itu.

Dengan adanya asas ini pada hukum tindak pidana maka perbuatan yang mengacu pada hukum pidana dapat dituntut sesuai dengan ketentuannya. Seperti halnya kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia berikut:

1. Kasus Bom Bali Pada Tahun 2002

Kasus terorisme yang dilakoni oleh Ali Imron dan kelompoknya pada tanggal 12 Oktober 2002. Belum ada PERPU yang tertulis secara pasti untuk kasus pidana ini. Sedangkan PERPU yang dibuat oleh pemerintah disahkan pada tanggal 18 Oktober 2002. Lalu apakah peraturan ini berlaku untuk kasus pidana Bom Bali ini?

Seperti yang sudah dijelaskan, asas legalitas berlaku jika rumusan hukum pidana untuk menjatuhi hukum pada pelaku harus sudah ada. Juga hukum tersebut harus sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

2. Kasus Penyalahgunaan Zat Cathinone

Dalam kasus ini menyeret salah satu artis papan atas Indonesia saat itu. Zat narkotika jenis Cathinone ini belum terdaftar dalam UU 35 th 2009 Narkotika. Sehingga peraturan yang diberlakukan tersebut tidak dapat menjerat pelaku pengguna zat tersebut.

Rumusan peraturan hukum yang tidak rinci dan tidak lengkap juga bisa menjadi celah hukum pidana bagi tersangka. Dalam kasus ini tersangka tidak dapat dijatuhi hukum karena zat cathinone tidak berdaftar dalam UU narkoba.

Asas legalitas tidak bisa diterapkan dalam semua hukum pidana di Indonesia. Namun, hal tersebut tidak bisa diartikan sebagai kemunduran hukum karena masih ada asas yang bisa digunakan. Sudah paham mengenai asas legalitas?





Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,