5 Perbedaan PT Perorangan dengan CV yang Paling Penting

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Kesulitan dalam proses perizinan usaha membuat pemerintah menciptakan badan hukum baru untuk cipta kerja. Dengan adanya hukum baru cipta kerja mengenai PT perorangan memudahkan masyarakat dalam memproses izin usahanya. PT perorangan dan CV sekilas terlihat sama maknanya namun, ada perbedaan PT perorangan dengan CV yang terlihat sangat jelas.

5 Perbedaan PT Perorangan dengan CV yang Paling Penting untuk Diperhatikan

Bagi yang akan merintis bisnis baru dengan memahami apa itu PT dan CV maka tidak akan bingung lagi cara memproses pendirian dan izin usahanya. Pengusaha harus bisa memenuhi syarat yang berlaku untuk mendirikan PT atau CV. Agar bingung lagi ingin mendirikan apa, berikut perbedaan PT perorangan dengan CV harus dipahami sebelum mendirikan usaha.



1. Jenis Badan Hukum

Perseroan Terbatas (PT) sekarang sudah ada versi terbarunya yaitu PT perorangan. Versi baru ini sebenarnya sama dengan PT pada biasanya hanya saja PT ini merupakan entitas terbaru dari UU Cipta Kerja. Jenis badan hukum yang mengatur tentang PT perorangan terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2020.

Untuk Commanditaire Vennootschap (CV) tidak diatur dalam undang-undang yang sah. Atau bisa dikatakan CV merupakan badan usaha non hukum. Perbedaan yang sangat jelas antara PT dan CV dapat dilihat dari segi pertanggungjawaban dan pemisahan harta.

2. Bentuk PT Dan CV

Secara umum bentuk PT mengacu pada badan hukum yang mendasarinya. Terlebih lagi PT perorangan yang bentuknya dikhususkan untuk usaha mikro kecil menengah. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya peraturan pemerintah No. 8 Tahun 2021 mengenai modal dasar perseorangan yang mengacu pada UMKM.

Sedangkan untuk CV bentuknya bisa didasarkan pada hubungan pihak ketiga dan perkembangan usaha. CV dalam bentuk perkembangan usaha dibagi menjadi tiga yaitu CV murni, campuran, dan bersaham. Untuk CV dengan bentuk hubungan terhadap pihak ketiga dibagi menjadi dua yaitu terang-terangan dan diam-diam.

3. Jumlah Pendiri minimal

Jika PT biasa lebih menjurus ke pemegang saham yang minimal dipegang oleh dua orang beda halnya dengan PT perorangan. Jumlah pendiri usaha pada PT perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja. Hal ini sudah ditetapkan pada pasal 153 A ayat 1 UU Cipta Kerja.

Jika PT perorangan bisa didirikan oleh satu orang, beda halnya dengan CV. Minal pendiri untuk membangun usaha dalam bentuk CV yaitu dua orang atau lebih. Pendiri ini dibagi menjadi dua kubu yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal ini untuk membedakan mana pemilik modal dan pemilik skill atau keahlian.

4. Pertanggungjawaban

Cara pertanggungjawaban pada PT perorangan sama halnya dengan PT biasa. Pertanggungjawaban yang dilakukan hanyalah menyetorkan modal kepada perusahaan dan pemegang saham. Pemisahan harta kekayaan juga akan dipisah jadi harta kekayaan perusahaan dan pemegang saham tidak menjadi satu.

Beda halnya dengan cara pertanggungjawaban pada CV. Karena merupakan badan usaha non hukum CV tidak mempunyai pemisah antara harta kekayaan. Bisa dibilang harta kekayaan sekutu dengan harta kekayaan pribadi bercampur. Jadi pertanggungjawaban pada bisa sampai pada harta kekayaan antara keduanya.

5. Modal Minimal

Perbedaan PT perorangan dengan CV yang sangat terlihat yaitu pada modal awal minimal. Pada PT perorangan modal minimal untuk membangun suatu usaha tidak ditetapkan, hal ini sudah diatur pada UU yang berlaku. Karena tidak ada syarat modal minimal yang berlaku, di PT perorangan terdapat syarat modal maksimal yaitu lima miliar.

Pada badan usaha berbentuk CV juga tidak terdapat modal minimal mendirikan usaha. Pendiri boleh menyetorkan nominal berapa pun tanpa ada syarat maksimal. Modal awal ini nantinya akan disetorkan untuk pendaftaran AHU.

Semakin banyaknya pengusaha UMKM di Indonesia, pemerintah menjadi semakin memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan usahanya. Pengusaha bisa memilih untuk mendirikan PT atau CV dengan mudah setelah mengetahui apa saja perbedaan antara keduanya.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,