4 KEMUDAHAN DARI UU CIPTA KERJA BAGI KOPERASI

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

4 KEMUDAHAN DARI UU CIPTA KERJA BAGI KOPERASI

Selamat datang pembaca. Anda telah berada di website yang tepat. Website yang menyediakan informasi mengenai UU CiptaKer Bagi Koperasi adalah pilihan tepat bagi semua orang yang sedang kebingungan. Jangan khawatir karena disini Anda akan menemukan semua jawaban yang Anda cari. Anda masih khawatir karena takut masalah Anda bertambah parah? Tenang karena perusahaan kami diisi oleh orang yang profesional, tidak akan mengecewakan Anda! Kalau tidak percaya, silakan datang dan buktikan sendiri. Sebelumnya, mari simak ulasan dibawah ini terlebih dahulu!

Saat ini, untuk mengembangkan perekonomian bangsa, pemerintah sebisa mungkin menggiatkan upaya-upaya untuk mendukung koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Nah, menagapa sih mengutamakan koperasi dan UMKM? Jadi saat ini salah satu upaya mendobrak kemajuan teknologi adalah dengan mengangat koperasi dan UMKM karena merupakan pilar bangsa.

Pelaku usaha koperasi dan UMKM pun semakin memiliki potensi besar untuk eksis di pasaran karena mendapatkan berbagai kemudahan. Salah satunya sejak tahun 2020 dimana UU Cipta Kerja disahkan yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak hanya itu, kemudahan usaha koperasi dan UMKM juga didukung dengan adanya Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Isi pokok kemudahan dari UU cipta kerja dan PP tersebut?

1.     Terkait syarat pendirian koperasi

Sebelum muncul UU Ciptaker, syarat berdirinya koperasi adalah jika terdapat minimal 20 orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Namun saat ini dipangkas menjadi 9 (sembilan) orang sesuai dengan Pasal 86 Angka 1 UU Ciptaker dan Pasal 3 PP 7/2021. Pemangkasan ini memudahkan masyarakat dalam membentuk koperasi bukan? Karena semakin sedikit jumlah pendiri koperasi makan semakin mudah dikoordinir dan dikumpulkan.

2.     Adanya Koperasi Syariah

Banyak sekali masyarakat pelaku usaha yang terhalang melakukan usaha karena takut tidak sesuai dengan syariah agama, terutama yang beragama Islam. Maka, saat ini menurut Pasal 86 Angka 6 UU Ciptaker sebuah koperasi dalam menjalankan usahanya dapat berdasarkan prinsip syariah yang disebut dengan koperasi syariah. Koperasi syariah ini bertujuan sebagai wadah untuk mengembangkan usaha masyarakat yang mengedepankan prinsip berbisnis sesuai syariat Islam.

3.     Bantuan dari pemerintah

Selain mendapatkan kemudahan dalam membangun, pemerintah juga terjun langsung dalam urusan pengelolaan kegiatan usaha, tidak hanya sbeagai regulator, namun menjadi pendamping, motivator dan patner. Hal ini ditunjukan dari Pasal 20 PP 7/2021 yang berisi bahwa pemerintah memberikan pemulihan usaha kepada koperasi yang sedang dalam kondisi darurat berupa restukturisasi kredit, rekontruksi usaha, bantuan modal, dan bantuan bentuk lain.

4.     Jatah proyek pemerintah

Koperasi pada saat ini mendapatkan tempat spesial dalam proyek pengadaan barang/jasa oleh pemerinta. Yang pertama menurut Pasal 81 PP 7/2021 aitu Kementrian dan Lembaga pemerintahan wajib menggunakan barang/jasa usaha koperasi dengan mengalokasikan minimal 40% dari nilai anggaran belanja pengadaan barang/jasa yang dimiliki Kementrian atau Lembaga Pemerintahan. Sedangkan yang kedua menurut Pasal 82 PP 7/2021 yaitu bahwa Kementrian BUMN bersama dengan Pemerintah Daerah mendorong agar BUMN dan BUMD mengutamakan penggunaan hasil produksi Koperasi.

Nah, dari kemudahan tersebut, apakah kalian tertarik untuk mendirikan koperasi atau kegiatan usaha? Tenang saja, apabila kalian masih bingung, kalian dapat menggunakan jasa Litologi Solution yang dapat membantu kalian mengurus pendirian koperasi atau usaha. Langsung saja klik https://www.jasapengurusan.web.id/. dan simaklah informasi selengkapnya!

Bagaimana mitra pembaca sudah kah Anda mengetahuinya? Semoga artikel kami dapat membantu mitra pembaca mengenai Kemudahan UU Cipta Kerja .Tunggu apa lagi, segera hubungi nomor yang tertera di bawah untuk lebih detailnya. Kami akan melayani Anda sebaik mungkin. Terimakasih atas waktu dan kunjungannnya.


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,