Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 di Kepulauan Bangka Belitung |
Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 di Kepulauan Bangka Belitung
Halo para pembaca sekalian! KemKepulauan Bangka Belitung lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit kalian.
Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Pengurusan SPT Tahunan Pasal 21 Sumatera Utara, Anda bisa klik link yang tersedia apabila Anda tertarik mengenai informasi tersebut. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 Kepulauan Bangka Belitung yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.
PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembiayaan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan Anda. PPh 21 juga terkait dengan berbagai bentuk kegiatan, jabatan, jasa dan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak dalam negeri.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan?
Sebelum kita melangkah lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pendapatan yang diterima Wajib Pajak harus dihitung dengan menambah faktor penambah atau bahkan dikurangi dengan faktor pengurang. Hal ini dilakukan agar PPh yang ditanggung Wajib Pajak sesuai dan tidak memberatkan pembayar. Salah satu variabelnya adalah penghasilan bruto, yaitu penghasilan kotor yang dikenakan PPh 21.
1. Faktor Penambah Penghasilan Bruto
Ada beberapa hal yang akan menambah penghasilan bruto. Terdiri dari penghasilan rutin (gaji pokok & tunjangan) dan penghasilan tidak rutin (bonus, upah lembur, tunjangan hari raya, tunjangan atas iuran program BPJS atau program lain yang ditanggung perusahaan).
2. Faktor Pengurang Penghasilan Bruto
Ada faktor penambah, tentunya akan ada faktor pengurang pula, yang terdiri dari biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran BPJS yang ditanggung secara mandiri oleh karyawan perusahaan. Ada beberapa perusahaan yang menanggung tunjangan iuran BPJS karyawan, namun ada pula yang mengharuskan Wajib Pajak membayarkan secara mandiri.
Tarif PPh 21 dikelompokkan menjadi 3 bagian yaitu Penghasilan Kena Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan Tarif Progresif PPh 21 yang kami uraikan di bawah ini:
A. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiunan berkala akan dikenakan PKP dengan rincian:
Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru
Sedangkan bagi pegawai yang termuat di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 Huruf C akan dikenakan sebesar 50% atas PKP dari: Jumlah Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam 1 bulan.
B. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan peraturan dari PMK No. 101/PMK. 010/2016, seorang Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,00.
Di bawah ini adalah jabaran dari Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak
1. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Pribadi.
2. Rp4.500.000,00 sebagai tambahan Wajib Pajak yang sudah menikah.
3. Rp54.000.000,00 bagi istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut setelah digabung dengan penghasilan dari suami.
4. Rp4.500.000,00 sebagai tambahan dari setiap anggota keluarga kandung lainnya.
C. Tarif Progresif PPh 21
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan dasar tarif progresif adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
2. Penghasilan Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahunnya akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahunnya akan dikenakan pajak progresif sebesar 30%. Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikurangi dengan unsur pengurang sesuai ketetapan yang berlaku. Di bawah ini adalah rumus untuk menghitung PPh 21:
PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Unsur Pengurang)
Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang masih belum mempunyai NPWP maka perhitungan pajaknya akan dikalikan 120% dengan total pajak yang terutang.
PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 Terutang
Jasa Perhitungan SPT PPh Pasal 21 di Kepulauan Bangka Belitung |
Jasa Perhitungan SPT Pajak Penghasilan Pribadi di Kepulauan Bangka Belitung
Melihat masih banyaknya sobat-sobat yang merasa bahwa cara menghitung SPT pajak penghasilan pribadi pasal 21 cukup sulit dan ribet, maka Litologi Solution hadir dengan membawa solusi bagi masalah tersebut, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri.
Tentang Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta ratusan pulau-pulau kecil, total pulau yang telah bernama berjumlah 470 buah dan yang berpenghuni hanya 50 pulau.
Berikut adalah daftar wilayah di Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi cakupan layanan kami juga:
Kabupaten |
Jasa Perhitungan SPT PPh Bangka |
Jasa Perhitungan SPT PPh Bangka Barat |
Jasa Perhitungan SPT PPh Bangka Selatan |
Jasa Perhitungan SPT PPh Bangka Tengah |
Jasa Perhitungan SPT PPh Belitung |
Jasa Perhitungan SPT PPh Belitung Timur |
Jasa Perhitungan SPT PPh Pangkal Pinang |
Berapa Tarif Penghitungan SPT Pajak Penghasilan Pribadi di Kepulauan Bangka Belitung?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.
Nah itu dia informasi kami terkait Menghitung SPT PPh Pasal 21 Kepulauan Bangka Belitung. Setelah membaca ulasan di atas, apakah Anda masih merasa bingung? Jangan khawatir, karena Litologi Solution siap membantu Anda untuk urusan pembayaran PPh 21. Anda cukup menghubungi kami di nomor yang tersedia. Semoga kami dapat membantu Anda dalam menyelesaikan urusan PPh 21 Anda.
Links