Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 Riau

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 Riau

Perhitungan Tarif
Pajak Penghasilan (PPh) 23 Riau

Selamat datang. Anda mengunjungi tempat yang tepat karena jasapengurusan.web.id menyediakan informasi mengenai jasa dan seluk beluknya dengan dikemas secara informatif dan mudah dimengerti. Kami hadir untuk Anda yang gelisah dan bingung dalam mencari jasa yang murah dan dapat dipercaya. Tenaga jasa yang kami tawarkan pun tidak akan pernah mengecewakan Anda-Anda sekalian. Tanpa menunggu lama lagi, kita simak info berikut yang disiapkan spesial untuk Anda.

Seperti yang kita tahu mengenai jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh), terdapat PPh 21 dan PPh 23. Apabila Anda hendak melihat artikel kami mengenai PPh 21, silahkan klik di Pajak Penghasilan (PPh) 21 Riau.

Nah, rasanya pengetahuan kita belum lengkap rasanya jika hanya mengenal salah satunya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi kami menyediakan informasi mengenai PPh 23 yang pastinya bermanfaat bagi sobat-sobat pembaca sekalian.

Sebelum kita mengulas mengenai jasa pengurusan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 terutama di wilayah Riau, bisa juga pembaca membaca artikel kami yang lalu disini. Artikel seputar PPh 23 ini cukup penting ya, sobat pembaca, karena apabila kita tidak mengetahui, bisa-bisa kita sendiri terlewat untuk mengurus dan mendapatkan denda!

Lho, terus gimana?

Langsung saja usap jari Anda keatas, dan baca baik-baik artikel kami!

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 di Riau

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 23?

Sebagai warga negara yang baik, tentu membayar pajak adalah suatu bentuk kewajiban dan pengabdian terhadap negara. Setiap pajak yang kita bayarkan ini akan menjadi modal dari pembangunan negara, mulai dari infrastruktur, sarana-prasarana, daan segala pelaksanaan program kenegaraan termasuk perlindungan terhadap fakir miskin. Keterlambatan kita untuk memenuhi pajak tak hanya berdampak pada terkendalanya pembangunan negeri, namun juga mengakibatkan terbitnya sanksi yang harus kita penuhi sebagai wajib pajak. Pemberian sanksi pun beragam, mulai dari surat teguran hingga tindakan tegas seperti gijzeling.

 Namun sebelum jauh membahas detail tentang pajak, perlu kita ketahui dahulu bagaimana konsep admisnistrasi pajak yang berlaku saat ini.

Pemerintah Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Pajak yang secara struktural berada dibawah Kementerian Keuangan, menetapkan dua jenis pemungutan pajak melalui dua cara. Pertama, adalah jenis pungutan pajak berdasarkan angsuran prediksi Pajak Penghasilan tahun berjalan (PPh) atau sering disebut dengan Pay As You Go. Konsep dari jenis pungutan ini adalah seorang wajib pajak mengurus sendiri NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan PPh-nya kepada Direktorat Jenderal Pajak secara langsung. Sedangkan jenis yang kedua, yaitu pungutan PPh oleh pihak pihak ketiga atau sering disebut Pay As You Earn. Jenis pungutan pajak ini tidak dilakukan langsung oleh pihak wajib pajak, melainkan melalui pemotongan ketika terjadi transaksi antara pihak pemberi penghasilan dengan penerimanya.

Pajak penghasilan atau PPh digolongkan dalam dua jenis, yaitu PPh 21 dan PPh 23. Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas tentang PPh 21, dan kali ini kami akan mengulas mengenai PPh 23 yang tentu akan bermanfaat untuk memudahkan Anda memahami PPh 21 dan melakukan perhitungannya.         

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Sementara itu, pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dasar hukum PPh Pasal 23 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Berdasarkan aturan yang berlaku dan tercantum dalam UU PPh, tarif PPh pasal 23 dibedakan atas dua jenis. Berikut ini ulasannya.

Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) 23 Riau

Tarif PPh 23
  1. Tarif PPh 23 sebesar 15%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalty dan hadiah, penghargaan, bonus, atau sejenisnya, selain yang belum dipotong oleh PPh Pasal 21.

Seperti yang tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) UU 36 Tahun 2008 tentang PPh, dividen yang dimaksud termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis dari perusahaan asuransi serta pembagian sisa hasil usaha koperasi. Bunga adalah diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. Sementara yang dimaksud dengan royalti adalah imbalan atas penggunaan hak.

  1. Tarif PPh 23 sebesar 2%

Wajib pajak diharuskan membayar PPh sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta. Sewa dan penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan bangunan dikecualikan dari pajak ini. Dasar hukumnya dapat kita temukan pada pasal 4 ayat (2) bagian d.

Tarif ini juga berlaku untuk jumlah bruto dari imbalan jasa teknik, jasa konstruksi, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Selain itu, ada beberapa jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh 23 2%, yaitu jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan lain sebagainya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam Pajak Penghasilan 23, antara lain :

a.     Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank

b.     Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi

c.     Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.

d.     SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya

e.     Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan

Tentang Riau

Selanjutnya mari kita bahas soal Riau.

Riau adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian tengah pulau Sumatra. Provinsi ini terletak di bagian tengah pantai timur Pulau Sumatra, yaitu di sepanjang pesisir Selat Melaka. Hingga tahun 2004, provinsi ini juga meliputi Kepulauan Riau, sekelompok besar pulau-pulau kecil (pulau-pulau utamanya antara lain Pulau Batam dan Pulau Bintan) yang terletak di sebelah timur Sumatra dan sebelah selatan Singapura. Ibu kota dan kota terbesar Riau adalah Pekanbaru. Kota besar dan Ibukota Kabupaten lainnya antara lain Dumai, Selatpanjang, Bagansiapiapi, Bengkalis, Bangkinang, Tembilahan, dan Rengat.

Lalu, dimana saja cakupan layanan jasapengurusan.web.id di Provinsi Riau?

Kabupaten/ Kota

Jasa Pengurusan PPh 23 Bengkalis

Jasa Pengurusan PPh 23 Dumai

Jasa Pengurusan PPh 23 Indragiri Hilir

Jasa Pengurusan PPh 23 Indragiri Hulu

Jasa Pengurusan PPh 23 Kampar

Jasa Pengurusan PPh 23 Kepulauan Meranti

Jasa Pengurusan PPh 23 Kuantan Singingi

Jasa Pengurusan PPh 23 Pekanbaru

Jasa Pengurusan PPh 23 Pelalawan

Jasa Pengurusan PPh 23 Rokan Hilir

Jasa Pengurusan PPh 23 Rokan Hulu

Jasa Pengurusan PPh 23 Siak

Berapa biaya jasa pengurusan tarif PPh 23 di Riau?       

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service Litologi Solution. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.

Setelah melihat ulasan singkat namun informatif diatas, bagaimana perasaan Anda? Pastinya wawasan Anda akan lebih terbuka dan sekarang sudah jauh lebih paham bukan mengenai PPh 23 ini?

Supaya lebih mantap, rupanya masih ada yang kurang sedikit lagi. Ya, betul. Belum pas rasanya apabila belum menghubungi kontak di yang tersedia lalu menanyakan informasi lebih lanjut atau mungkin melakukan pemesanan untuk pengurusan PPh 23, bahkan PPh 21. Tak perlu ragu lagi untuk menggunakan jasa pengurusan PPh 23 yang kami tawarkan. Anda dijamin akan mendapatkan hasil yang maksimal. Jadi, tunggu apalagi? Kami siap membantu Anda, dan kami tunggu kerjasama dari para pembaca sekalian. Bersama Litologi Solution, dijamin masalah Anda terselesaikan tanpa menimbulkan masalah baru!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,