Temukan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja Disini

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Temukan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja Disini
Temukan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja Disini
Temukan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja Disini
Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan yang Anda sukai.


Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Jasa Pengrusan SNTK Jogja, Anda bisa klik link yang tersedia apabila Anda tertarik mengenai informasi tersebut. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.

Tentang Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, maka baliho atau spanduk Anda terpaksa diturunkan.

Pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Kita biasanya mengidentikkan reklame dengan media periklanan besar yang ditempatkan pada area yang sering dilewati masyarakat umum seperti sisi jalan raya. Reklame umumnya berisi informasi dengan ilustrasi yang besar dan menarik.

Reklame secara umum adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak garamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Jenis Reklame
Reklame dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.

Dasar Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri.
Temukan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja Disini
Subjek dan Objek Pajak Reklame
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.

Objek pajak yang dimaksud meliputi:
  • Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,
  • Reklame kain,
  • Reklame melekat, stiker,
  • Reklame selebaran,
  • Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
  • Reklame udara,
  • Reklame apung ,
  • Reklame suara,
  • Reklame film/slide, dan
  • Reklame paragaan.


Selain objek pajak reklame, ada juga yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:
  • Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
  • Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dengan ketinggian maksimum 15 meter dan jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.
  • Penyelenggaraan reklame semata-mata memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.
  • Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak lebih damri 1 m² dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.


Jasa Pengurusan Pajak Reklame Kami
Kami yakin banyak dari Anda yang ingin mengurus Pajak Reklame, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja yang menjamin kepuasan Anda.

Anda tidak perlu pusing lagi memikirkan tentang Pengurusan Pajak Reklame, Kami jasapengurusan.web.id siap membantu Anda untuk melakukan Pengurusan tersebut.

Untuk itu jika Anda ingin mengurus Pajak Reklame, kami bisa membantu Anda, Cukup mudah untuk Anda dalam mengurus Pajak Reklame Anda dengan bantuan kami. Jika ingin bekerja sama pada kami dan mempercayai sepenuhnya maka kami sebagai penyedia Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja dapat menyelesaikannya untuk Anda secara profesional dengan ketentuan yang telah disepakati.

Tentang Yogyakarta
Yogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman. Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, kami juga melayani berbagai daerah seperti:
Kabupaten/Kota
Ibu Kota Kabupaten
Pengurusan Pajak Reklame Kabupaten Kulon Progo
Wates
Pengurusan Pajak Reklame Kabupaten Bantul
Bantul
Pengurusan Pajak Reklame Kabupaten Gunungkidul
Wonosari
Pengurusan Pajak Reklame Kabupaten Sleman
Sleman
Pengurusan Pajak Reklame Kota Yogyakarta


Berapa Biaya Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, jenis reklame, dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.

Menarik bukan penawaran Jasa Pengurusan Pajak Reklame Jogja kami? Kami memang selalu terpercaya mampu memecahkan masalah Anda. Segera hubungi kami di nomor yang tertera, jangan menunggu hingga masalah menumpuk-numpuk!

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,