Kelebihan CV beserta Penjelasan Lainnya yang Perlu Diketahui

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Bagi orang yang ingin terjun pada dunia bisnis, maka perlu memikirkan badan usaha yang akan dipilihnya. Lalu, salah satu badan usaha yang bisa menjadi rekomendasi untuk dipilih, yaitu CV. Namun, sebelum memilih jenis badan usaha tersebut, maka sebaiknya orang perlu mengetahui kelebihan CV dan penjelasan lainnya. Adapun ulasannya sebagai berikut.

Apa Itu CV?

CV yang merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap ini berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti Persekutuan Komanditer. Lalu, pengertian dari CV ini sendiri, yaitu suatu badan usaha persekutuan yang dikembangkan oleh satu orang atau lebih. Kemudian, orang tersebut akan mempercayakan aset yang dimilikinya untuk dapat dikelola oleh perusahaan secara bersama.

Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan bagi pihak perusahaan maupun orang tersebut. Jadi, CV ini dibentuk agar orang dapat melakukan kerja sama dalam tingkat keterlibatan yang beragam, tetapi memiliki tujuan yang sama. Lalu, salah satu orang dalam CV akan menjadi pemimpin untuk mengelola dan juga bertanggung jawab dalam perusahaan tersebut.


Kemudian, perusahaan akan dijadikan dua kelompok pemilik suatu Persekutuan Komanditer. Bagi orang yang berada pada kelompok pertama, maka akan melakukan penanaman sejumlah modal dan bertindak sebagai pengelola perusahaan tersebut. Sedangkan, bagi orang yang berada di kelompok kedua, maka akan ikut serta dalam penanaman sejumlah modal, tetapi tidak mengelola perusahaannya.

Lalu, jenis badan usaha ini tidak memiliki batasan modal untuk mendirikan suatu perusahaannya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah besaran modal yang ditanamkan akan berpengaruh pada pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.

Tujuan Dibentuk CV

Badan usaha berbentuk CV ini memiliki tujuan agar pebisnis dapat menjalankan segala kegiatan bisnisnya dengan resmi dan juga legal. Selain itu, CV ini didirikan dengan akta yang dapat didaftarkan melalui notaris hingga resmi di mata hukum. Kemudian, dalam didirikannya CV, maka pebisnis dapat dengan mudah melakukan kerja sama dengan pihak lainnya.

Apalagi jika melakukan kerja sama dengan instansi yang besar, maka pebisnis akan mendapat keuntungan tersendiri jika mendirikan CV. Lalu, dengan menggunakan CV dalam hal kerja sama, maka suatu bisnis akan mendapat jaminan dan juga keamanan yang lebih tinggi. Apalagi hal ini akan lebih aman jika ingin melakukan transaksi yang besar.

Apa Saja Kelebihan CV?

Jenis badan usaha yang satu ini pastinya memiliki kelebihan yang pastinya akan menguntungkan bagi perusahaan. Dengan demikian, maka sangat penting bagi perusahaan dalam mengetahui kelebihan CV itu sendiri. Oleh karena itu, berikut adalah kelebihan dari CV yang perlu untuk diketahui:

1. Tidak Ada Batasan Modal Usaha

Kelebihan CV yang paling penting bagi perusahaan yang memilih badan usaha ini, yaitu tidak adanya batasan modal yang ditanamkan. Bahkan, orang pun dapat mendirikan sebuah perusahaan dengan formal dan diakui legalitasnya tanpa adanya modal sekalipun. Oleh karena itu, perusahaan hanya perlu mendaftarkan pendirian CV ke HAM dan Kementerian Hukum saja.

Kemudian, inilah yang membuat banyak perusahaan ingin memilih CV sebagai jenis badan usahanya. Hal itu juga disebabkan adanya beberapa orang yang merasa khawatir jika ingin memulai bisnis, tetapi tidak memiliki modal yang banyak. Namun, dengan memilih CV sebagai jenis badan usahanya, maka orang pun menjadi tidak khawatir lagi.

2. Proses Pembentukannya Sangat Mudah

Menurut prosedur yang tersedia untuk mendaftarkan badan usaha ke HAM dan Kementerian Hukum, maka proses CV inilah yang terbilang mudah. Hal tersebut dikarenakan, CV memiliki persyaratan yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya. Selain itu, pemilihan nama dari CV pun juga dapat dipilih dengan bebas.

Hal itu juga dikarenakan tidak adanya aturan khusus dalam pencantuman nama status dari perusahaan itu sendiri. Bahkan, nama dari perusahaan pun juga diperbolehkan memiliki sedikit kesamaan dengan CV lainnya. Oleh sebab itulah, banyak orang yang semakin yakin untuk memilih jenis badan usaha yang satu ini.

3. Dapat Mengambil Keputusan yang Lebih Cepat

Di dalam pengambilan suatu keputusan yang besar, pihak perusahaan yang memiliki badan usaha CV ini tidak perlu melalui RUPS. Berbeda dengan badan usaha lainnya yang harus melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ketika ingin mengambil suatu keputusan yang besar. Dengan melalui RUPS, pastinya juga akan menghabiskan waktu yang lama dalam pengambilan keputusan.

Namun, hal ini tidak berlaku dengan CV, karena perusahaan dapat melakukan pengambilan keputusan dengan cepat. Apalagi, pada saat kondisi genting dan harus mengambil suatu keputusan dengan cepat, maka sistem dari CV inilah yang menguntungkan perusahaan. Begitu pula dengan adanya perubahan pada anggaran dasar pada perusahaan juga bisa dilakukan tanpa RUPS.

4. Sistem Kepemilikan yang Efektif

Pada CV memang sudah dijelaskan bahwa akan ada dua kelompok, yaitu pihak sekutu aktif dan juga pasif. Adapun kedua kelompok tersebut pun akan saling bekerja sama untuk mencapai tujuan perusahaan. Lalu, pihak yang aktif akan memiliki hak dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan aturan perusahaan, termasuk juga perjanjian dengan pihak ketiga.

Sedangkan, bagi pihak yang pasif hanya akan bertanggung jawab pada modal yang disetorkan untuk perusahaan. Jadi, jika perusahaan mengalami kerugian, maka pihak pasif hanya bertanggung jawab pada bagian modal yang disetorkan saja. Hal itu juga berlaku pada saat perusahaan memperoleh keuntungan atau laba, maka pihak pasif pun juga akan mendapatkannya.

5. Proses Perpajakan akan Lebih Mudah

Perusahaan yang memiliki badan usaha berbentuk CV, maka bukan termasuk ke dalam badan usaha yang berkaitan dengan badan hukum. Oleh karena itulah, maka perusahaan mendapat dampak yang sangat baik dalam sisi perpajakannya. Laba atau keuntungan CV yang sudah diterima saat akhir tahun, maka hanya akan dikenai pajak satu kali saja.

Pajak yang akan dibayar itulah yang dinamakan sebagai pajak perusahaan yang memang harus dilaksanakan. Kemudian, keuntungan yang diterima oleh pemilik perusahaan tersebut pun juga tidak dikenakan biaya pajak. Hal ini juga sudah termasuk dengan non objek PPh. Namun, pada penghasilan setiap individu dari pemilik perusahaan dapat dikenakan PPh.

6. Memiliki Kemampuan Manajemen yang Lebih Baik

Perusahaan yang memiliki badan usaha berbentuk CV, maka dapat melakukan manajemen yang lebih baik. Hal ini karena CV akan memiliki kepastian hukum yang didaftarkan pada notaris. Kemudian dengan adanya kepastian hukum, maka perusahaan pun menjadi lebih terorganisir dengan baik.

Selain itu, perusahaan juga lebih mudah berkembang dan dikelola oleh pemimpinnya. Lalu, risiko dan kendala yang akan dihadapi perusahaan pun dapat ditanggung bersama banyak pihak baik itu aktif maupun pasif.

7. Memungkinkan Mengumpulkan Modal Lebih Besar

Dengan memilih CV sebagai badan usaha, maka perusahaan kemungkinan akan dapat mengumpulkan modal dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal ini dikarenakan adanya banyak pihak yang mendirikan bisnis dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan pun dapat memperoleh modal yang banyak dari berbagai pihak tersebut.

Itulah ulasan mengenai kelebihan CV beserta penjelasan lainnya yang dapat mempermudah orang yang ingin memulai bisnis. Dengan membuat badan usaha berbentuk CV, maka orang tidak perlu khawatir lagi terhadap keamanan dari bisnisnya. Selain itu, dengan memilih CV sebagai badan usaha, maka orang juga akan mengalami kemudahan dalam proses menjalankan bisnisnya.



Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,