IMB BERUBAH MENJADI PBG, APA SAJA PERBEDAANNYA?

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

IMB BERUBAH MENJADI PBG, APA SAJA PERBEDAANNYA?
IMB BERUBAH MENJADI PBG, APA SAJA PERBEDAANNYA?

IMB BERUBAH MENJADI PBG, APA SAJA 
PERBEDAANNYA?

Halo para pembaca sekalian! Kembali lagi bersama kami yang siap memberi informasi terkini kepada Anda! Selamat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda. Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah membahas mengenai Jasa Pembuatan PT Kilat, Anda bisa klik link yang tersedia apabila Anda tertarik mengenai informasi tersebut. Click! Untuk kali ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai IMB Berubah Menjadi PGB yang kami yakin sudah Anda tunggu-tunggu.

IMB Berubah Menjadi PBG

Indonesia merupakan negara yang ketat dengan peraturan dan perundang-undangan, segala hal yang bersangkutan didalam negara memilik peraturannya masing-masing. Mulai dari lalu lintas hingga pendirian Gedung dan undang-undang lainnya yang berlaku untuk mengontrol ketertiban negara. Nah, kali kita akan ulas sedikit tentang perizinan pembangunan Gedung yang diubah pada awal tahun 2021, dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai izin saat akan mendirkan bangunan, memperluas, merubah ataupun merawat suatu bangunan.

Presiden Indonesia, Jokowi, meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak  lanjut dari ketentuan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini pemerintah mengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung.

Seiring dengan diresikannya peraturan tersebut, makan peraturan tentang pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 TAhun 2005 perihal IMB resmi dicabut.

Dengan adanya peraturan baru yang sudah diresmikan yaitu PBG, yang manan kedepannya akan diberikan sebagai perizinan pemilik Gedung untuk membangun baru,merubah, memperluas, mengurangi, dan / atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar Teknis Bangunan Gedung.

APA PERBEDAAN IMB DENGAN PBG? SIMAK BERIKUT INI!

1. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sedangkan, PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

2. perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Bagaimana? apakah informasi ini membantu Anda untuk mengetahui perubahan IMB menjadi PBGJika peraturan perizinan tersebut tidak dijalankan sesuai dengan peraturan yang sudah tertera pada Undang-Undang, tentu saja akan terkena banyak masalah. Untuk itulah kami Litologi Solution siap membantu Anda! Segera hubungi kami ya!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,