Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Paling Diminati di Gorontalo

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Paling Diminati di Gorontalo
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Paling Diminati di Gorontalo

Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Paling Diminati di Gorontalo

Setelah di artikel sebelumnya sudah diulas secara lengkap mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21 beserta wajib pajaknya, kali ini kami akan memberikan artikel yang sarat informasi mengenai siapa saja sebenarnya yang menjadi wajib pajak PPh 23. Mengetahui dan memahami hal ini dirasa penting karena jika sampai terlewat, Anda bisa mendapatkan sanksi berupa denda.


PPH 21

PPh 21 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dari usaha atau pekerjaan sebagai pegawai atau tenaga kerja profesional. Ini termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Tarif pajak untuk PPh 21 bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan dan ditetapkan oleh pemerintah.


Peserta Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Gorontalo

Seperti yang kita tahu, Pajak Penghasilan pasal 23 ( PPh 23) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21. Jika PPh 21 diperuntukkan bagi pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. Sementara PPh 23 diperuntukan bagi mereka yang menerima modal, jasa, hadiah, atau penghargaan tadi.


PPh 23 dikenakan saat terjadi transaksi di antara kedua belah pihak. Nantinya pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh 23.


Wajib pajak Penghasilan Pasal 23 (WP PPh 23) dibagi menjadi 2 (dua) pihak yaitu pihak pemotong dan dipotong. Beberapa contoh pihak pemotong PPh 23 adalah :

a. Badan pemerintah


b. Subjek pajak badan dalam negeri


c. Penyelenggara kegiatan


d. Bentuk Usaha Tetap (BUT)


e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya


f. WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.

Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Paling Diminati di Gorontalo
Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 Paling Diminati di Gorontalo

Contohnya akuntan, arsitek, notaris, orang pribadi yang menjalankan usaha sehingga menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa, dan WP orang pribadi ini hanya melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah dan bangunan saja.


Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri yang dapat berbentuk orang maupun badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).


Namun hal-hal terkait pemotongan pajak PPh 23 diatas memiliki beberapa pengecualian seperti :

a. Penghasilan yang dibayar/berulang kepada bank


b. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi


c. Dividen yang diterima/diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :


- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan


- Perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor


- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif


- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya


- Penghasilan yang dibayarkan kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.


Itulah informasi mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Untuk mendapatkan informasi mengenai kepengurusannya, Anda dapat mengunjungi artikel kami di Pajak Penghasilan Pasal 23 Gorontalo.


Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23:

Kelebihan:

Tarif pajak lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat Pasal 23.

Pemotongan pajak dilakukan oleh pemberi kerja, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Wajib pajak memiliki batasan pengurangan atas beban pajak, sehingga memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar.

Kekurangan:


Syarat untuk menjadi wajib pajak Pasal 23 cukup ketat dan banyak hal yang perlu diperhatikan.

Adanya batasan pengurangan atas beban pajak dapat membatasi wajib pajak dalam memperoleh manfaat fiskal dari beberapa pengeluaran.

Wajib pajak harus memantau dan memastikan bahwa pemberi kerja mereka mencukupi kewajiban pajak yang harus dibayar.


Kelebihan dan kekurangan Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus dipertimbangkan dengan cermat oleh wajib pajak yang mempertimbangkan untuk menjadi wajib pajak Pasal 23. Mereka harus memahami syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi, serta memastikan bahwa mereka memiliki informasi yang tepat dan akurat tentang bagaimana menyelesaikan kewajiban pajak mereka secara efisien dan benar.



Berikut adalah beberapa contoh kasus Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 di Gorontalo:

Seorang pegawai swasta yang memenuhi syarat Pasal 23 memperoleh gaji bulanan sebesar Rp 10 juta. Karena ia memenuhi syarat Pasal 23, pajak yang harus dibayar sebesar Rp 1,5 juta per bulan.


Seorang freelancer yang bekerja dari rumah dan memenuhi syarat Pasal 23 memperoleh penghasilan sebesar Rp 50 juta per tahun. Karena ia memenuhi syarat Pasal 23, pajak yang harus dibayar sebesar Rp 7,5 juta per tahun.


Seorang dokter yang memenuhi syarat Pasal 23 memperoleh penghasilan sebesar Rp 100 juta per tahun dari praktik pribadinya. Karena ia memenuhi syarat Pasal 23, pajak yang harus dibayar sebesar Rp 15 juta per tahun.


Dalam kasus-kasus di atas, Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23 harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat Pasal 23 dan memahami tarif pajak yang berlaku. Mereka juga harus memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan kewajiban pajak yang harus dibayar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.


Tentang Gorontalo

Gorontalo adalah provinsi di Indonesia yang lahir pada tanggal 5 Desember 2000 dan memiliki ibu kota provinsi bernama sama yaitu, Kota Gorontalo. Sama halnya dengan ibu kotanya, Provinsi Gorontalo terkenal dengan julukan "Serambi Madinah".


kabupaten di Provinsi Gorontalo yang menjadi cakupan peserta wajib pajak Penghasilan Pasal 23:


Kabupaten / Kota

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Boalemo

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Bone Bolango

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Gorontalo

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Gorontalo

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Gorontalo Utara

Peserta Wajib Pajak PPh 23 Pohuwato



Berapa tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 di Gorontalo?

Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service Litologi Solution . Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, tipe masalah, dan keperluan lain-lain yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat. Ada kemungkinan bahwa tiap lokasi akan berbeda rentang biayanya.


Dalam kesimpulan artikel tentang Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23, kita dapat menyimpulkan bahwa Pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi. Pasal 23 memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diperhatikan, dan prosedur pendaftaran dan pembayaran pajak Pasal 23 di Gorontalo harus dilakukan dengan benar dan tepat waktu.


Saran yang dapat diberikan untuk wajib pajak Pasal 23 adalah untuk memahami dan memenuhi kewajiban pajak mereka secara benar dan tepat waktu, serta untuk selalu memantau peraturan dan regulasi pajak yang berlaku. Wajib pajak juga disarankan untuk meminta bantuan dari profesional pajak jika mereka memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka.


Yak, jadi begitulah sobat-sobat pembaca sekalian informasi terlengkap dari website jasapengurusan.web.id yang memuat mengenai peserta wajib pajak PPh 23. Tentunya sekarang pengetahuan pembaca sudah semakin terbuka bukan? Langsung saja hubungi kontak nomor di yang tersedia lalu menanyakan informasi lebih lanjut atau mungkin melakukan pemesanan untuk pengurusan PPh 23, kami tunggu kerjasama dari para pembaca sekalian. Bersama Litologi Solution , solusi dari segala masalah Anda!


Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,