Inilah Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS Sendiri

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Inilah Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS Sendiri
Inilah Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS Sendiri
Inilah Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS Sendiri
Selamat pagi, salam hangat dan semangat untuk kita semua. Bagaimana Anda menyambut pagi hari? Apakah sangat bersemangat atau justru lesu? Apakah Anda sedang memiliki masalah? Apakah masalah ini membuat Anda tidak tenang? Tenang, tenangkan diri Anda sekarang kami hadir di saat yang tepat datang di jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!


Untuk pembahasan sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Jasa Pengurusan Izin KRK Sleman, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS. Tertarik? langsung saja kita lanjut!

Tentang OSS
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Inilah Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS Sendiri
Inilah Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS Sendiri
OSS pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem OSS ini diharapkan dapat menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Untuk meningkatkan pelayanan, setelah lahirnya OSS 1.0 pada tahun 2018, hadir kembali OSS 1.1 yang merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya. Dengan berlakunya OSS 1.1 pada 1 Januari 2020, berlaku pula ketentuan-ketentuan baru mengenai tata cara registrasi akun.

Registrasi Akun OSS
Langkah-langkahnya antara lain adalah sebagai berikut:
Buka link OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id)
Klik tombol Daftar/Masuk -> Daftar
Lengkapi data dalam form registrasi -> isi captcha -> klik tombil Submit
Buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun -> klik tombol aktivasi
Buka email kembali untuk mendapatkan username dan password yang dikirim oleh OSS.

Username dan password yang dikirimkan ke alamat email masing-masing tersebut lantas digunakan untuk login ke akun OSS yang sudah teraktivasi. Setelah masuk ke akun masing-masing, Anda dapat melengkapi maupun mengubah data seperti email dan password. Setelah itu, akun siap digunakan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pada saat Anda mengklik ‘Daftar’ pada laman oss.go.id, Anda akan ditampilkan formulir yang meminta data-data seperti Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, dan Alamat e-mail. Anda juga diminta untuk menuliskan kode captcha yang tersedia di dalam boks dan menyetujui ‘Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sistem OSS’. Setelah klik ‘Submit’, Anda dapat mengecek alamat email masing-masing untuk menemukan Email Aktivasi Akun OSS.

Setelah Anda mengklik ‘Aktivasi’ atau mengkopi link aktivasi yang diberikan dan membukanya lewat browser, Akun OSS akan langsung teraktivasi. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email kembali yang berisi username dan password yang dapat digunakan untuk login ke Akun OSS. Setelah Anda login, password dapat diganti agar lebih mudah untuk diingat.

Setelah mempunyai akun, Anda akan mendapatkan NIB dengan mengisi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk apabila mempekerjakan tenaga kerja asing. Selanjutnya, Anda dapat melengkapi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5-digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha. Setelah itu, beri tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan.

Apabila mengalami kendala, Anda dapat mengubungi call center Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk OSS di nomor 08071002576 atau melalui email di helpdesk.oss@bkpm.go.id maupun osscenter@oss.go.id.

Itulah Cara, Prosedur, Langkah Registrasi Akun OSS Sendiri yang sudah membuat banyak orang penasaran. Namun apabila Anda tidak memiliki waktu untuk melakukan semua itu, atau mungkin Anda sedang ingin mengurus legalitas usaha Anda dengan paket lengkap tanpa perlu repot-repot, maka Anda bisa menghubungi Litologi Solution di nomor yang sudah tertera di website kami. Semoga bermanfaat, kami tunggu kerja sama dengan Anda!
Iklan Cincin Tunangan
banner

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,