Cek Persamaan dan Perbedaan PT dan CV yang Banyak Orang Tidak Tau

GRATIS Konsultasi Litologi Solution, Klik Dibawah: CS 1 / CS 2

Persamaan dan Perbedaan PT dan CV
Cek Persamaan dan Perbedaan PT dan CV yang Banyak Orang Tidak Tau
Cek Persamaan dan Perbedaan PT dan CV yang Banyak Orang Tidak Tau
Selamat pagi, salam hangat dan semangat untuk kita semua. Bagaimana Anda menyambut pagi hari? Apakah sangat bersemangat atau justru lesu? Apakah Anda sedang memiliki masalah? Apakah masalah ini membuat Anda tidak tenang? Tenang, tenangkan diri Anda sekarang kami hadir di saat yang tepat datang ke jasapengurusan.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan yang Anda sukai.


Sebelum dilanjut, apa Anda tahu bahwa kami sudah pernah membahas tentang Pengurusan PT Tegal sebelumnya? Anda bisa langsung periksa mengenai pembahasan sebelumnya dengan link yang bisa Anda klik. Click! Kali ini kami memberikan informasi yang menarik, yaitu mengenai Persamaan dan Perbedaan PT dan CV. Penasaran kan? Langsung saja kita teruskan.

Tentang PT dan CV
Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia, ada dua yang paling dikenal masyarakat, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV).

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum.

Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukkan modal, sedangkan sekutu aktif yang melakukan pengurusan selain memasukkan modal pula.

Persamaan PT dan CV
Persamaan PT dan CV tentu saja bahwa keduanya adalah bentuk perusahaan yang diakui secara hukum dan diatur melalui peraturan perundangan-undangan atau hukum positif. Kedua jenis perusahaan ini adalah yang paling popular dibanding jenis perusahaan atau badan usaha yang lain seperti Fima dan Persekutuan Perdata. Poin penting persamaan PT dan CV lainnya adalah sebagai berikut:
1. Pendirinya harus berjumlah minimal dua orang;
2. Akta pendirian harus otentik dan dibuat oleh notaris;
3. Wajib memiliki perizinan – perizinan, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
Persamaan dan Perbedaan PT dan CV
Cek Persamaan dan Perbedaan PT dan CV yang Banyak Orang Tidak Tau
Perbedaan PT dan CV
Perbedaan PT dan CV patut dipahami dengan baik sejak awal oleh Anda yang ingin mendirikan perusahaan agar pemilihan badan usaha bisa sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan. Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah pada kemudian hari hanya karena kurangnya pemahaman yang tepat terkait dengan jenis perusahaan yang akan dipilih.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Komanditer (CV):

Status PT dan CV
Status dari masing – masing perusahaan ini adalah pembeda pertama dari keduanya. PT bersatus sebagai badan hukum sejak mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sementara CV tidak berstatus badan hukum, karena memang pendiriannya tidak memerlukan pengesahan menteri.

Pendiri PT dan CV
Pendiri PT dapat merupakan warga Negara Republik Indonesia atau pun warga negara asing. Sementara pendiri CV harus warga Negara Indonesia.

Pembentukan atau Pendirian PT dan CV
Setelah PT dan CV mendapatkan akta pendirian dari notaris, PT harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sedangkan CV tidak memerlukan pengesahan Menteri namun tetap harus didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM.

Besaran Modal PT dan CV
PP No. 29 Tahun 2016 menentukan bahwa besaran modal PT pada saat didirikan tergantung kesepakatan dari para pendirinya, dimana minimum 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Demikian pula para pendiri CV harus menyertakan pemasukan ke dalam perusahaan, namun tidak ada ketentuan minimum seperti yang berlaku pada PT.

Pengurus PT dan CV
Pengurusan PT dilakukan oleh direksi dan jajarannya yang ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Komisaris atau pengawas juga harus ada dalam PT, tapi bukan termasuk pengurus perusahaan. Pemilik atau pemegang saham yang tidak masuk dalam jajaran direksi tidak boleh melakukan pengurusan pada perusahaan. Sementara pengurusan CV hanya boleh dilakukan oleh sekutu aktif saja yang diberi kewenangan mengurus. Sekutu tidak aktif tidak diperkenankan melakukan pengurusan meskipun memiliki kuasa.

Tanggung Jawab
PT sebagai perusahaan berbadan hukum sepenuhnya bertanggungjawab terhadap segala kerugian yang dibebankan kepada perusahaan. Harta dari para pemegang saham terpisah dari harta perusahaan, oleh karena itu harta pemegang saham tidak dapat digunakan untuk melaksanakan tanggungjawab perusahaan. Sementara tanggung jawab pada CV hanya dibebankan pada sekutu aktif saja.

Perpajakan
PT sebagai badan hukum adalah subjek pajak yang berkewajiban membayar pajak. Oleh karena PT harus memiliki NPWP. Sementara CV tidak termasuk subjek pajak, sehingga pembayaran pajak hanya dibebankan kepada masing – masing sekutu.

Bagaimana, para pembaca? Sudahkah Anda paham tentang Persamaan dan Perbedaan PT dan CV yang Banyak Orang Tidak Tau? Bila Anda masih memiliki keraguan, maka kami sarankan untuk konsultasikan terlebih dahulu kepada para profesional. Kami Litologi Solution ada disini untuk membantu Anda. Selamat mencoba, semoga beruntung. Terima kasih sudah menyempatkan membaca, sampai jumpa lain waktu. Saya tunggu kalian di artikel selanjutnya!
Iklan Cincin Tunangan
banner

Diskusi lebih lanjut? Yuk, Gabung Grup Telegram atau Grup WhatsApp Litologi Solution!

"Untuk Portofolio Litologi Solution bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO LITOLOGI SOLUTION"

Untuk pelayanan Litologi Solution bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081391788870
CS 2: 081390816250
Email: litologi.solution@gmail.com

Salam hangat,